Kuasa Hukum Dayang Donna Gugat Dakwaan KPK, Soroti Tidak Jelasnya Peran Terdakwa

SAMARINDA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda kembali menjadi panggung adu argumentasi hukum. Kamis (5/2/2026), penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania resmi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mereka nilai tidak disusun secara cermat dan terang.

Bagi tim pembela, persoalan bukan sekadar pada bunyi dakwaan, melainkan pada fondasi logika hukum yang dianggap rapuh sejak awal.

Penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, menegaskan jaksa gagal menguraikan secara jelas peran serta kedudukan hukum terdakwa dalam perkara yang didakwakan.

“Dakwaan tidak menjelaskan secara terang posisi terdakwa. Beban pertanggungjawaban justru lebih banyak diarahkan kepada almarhum Awang Faroek Ishak selaku gubernur saat itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Hendrik, terdapat kekeliruan mendasar ketika dakwaan menyebut gubernur memberi kewenangan terhadap pembuatan teknis perizinan. Padahal secara normatif, kewenangan tersebut berada pada dinas pertambangan.

“Ini kesalahan mendasar dalam membangun dakwaan,” tegasnya.

Ia menyoroti fakta Dayang Donna bukan pemangku kebijakan ataupun pejabat pemerintah. Karena itu, konstruksi hubungan hukum terdakwa dengan perkara seharusnya dijelaskan secara gamblang.

“Harus diterangkan terdakwa menerima perintah dari siapa. Dari kepala dinas atau pihak lain. Tidak bisa tiba-tiba perannya dimasukkan tanpa kedudukan hukum yang tegas,” katanya.

Keberatan tim hukum tidak berhenti di situ. Mereka menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci ihwal transaksi penerimaan uang yang dituduhkan.

Hendrik menekankan unsur gratifikasi mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Sementara kliennya bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

“Unsur gratifikasi itu tidak terpenuhi. Faktanya terdakwa bukan pegawai negeri, bukan penyelenggara negara, dan kami juga menegaskan terdakwa tidak menerima uang sebagaimana didakwakan,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menyimpulkan dakwaan mengandung cacat formil dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Di tengah perdebatan hukum tersebut, Dayang Donna tampak mengikuti jalannya persidangan dengan tenang. Kepada awak media, ia memilih sedikit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada majelis hakim.

“Kita tunggu ya, mohon doanya,” ucapnya singkat.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI