Kukar Diproyeksikan Defisit Anggaran Hingga Rp 1,3 T, Tidak Akan Ganggu Proyek Pembangunan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menghadapi tantangan besar dengan adanya indikasi defisit anggaran mencapai Rp 1,3 triliun. Meski demikian, Pemkab Kukar memastikan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa terganggu.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengungkapkan defisit ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang lebih besar dari perkiraan.

Selain itu, pengangkatan 5.667 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi penyumbang selisih belanja pegawai yang mencapai Rp 600 miliar.

“Defisit ini berasal dari hutang akibat transfer dana dari pusat yang tidak turun sesuai perkiraan,” ungkap Sunggono, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan transfer dana pusat untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 terakhir masuk pada 29 Desember 2024. Namun, dana tersebut tidak langsung berbentuk tunai, sehingga Pemkab masih harus menyelesaikan berbagai tahapan administrasi sebelum bisa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Kewajiban kita ke pihak ketiga sebenarnya sudah hampir sampai tahap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan. Jumlahnya kurang lebih Rp 321 miliar,” jelasnya.

Sunggono menegaskan indikasi defisit ini tidak akan berdampak pada pembangunan daerah. Pemkab Kukar telah menyiapkan strategi efisiensi anggaran untuk mengatasi selisih tersebut.

“Kondisi ini bertepatan dengan instruksi efisiensi dari pemerintah pusat. Jadi, kita akan melakukan penyesuaian tanpa mengorbankan program pembangunan yang sudah direncanakan,” tambahnya.

Selain itu, ia menepis isu-isu yang berkembang terkait defisit ini, terutama yang dikaitkan dengan pengangkatan PPPK. “Kami ingin masyarakat memahami kondisi keuangan daerah secara transparan. Insya Allah, dengan langkah efisiensi yang tepat, pembangunan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” terangnya. (adv)

 

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI