Kukar Dorang Regulasi Pangan Berpihak dan Berkeadilan bagi Petani Lokal

TENGGARONG – saat ini di tengah cita-cita besar menjadikan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai lumbung pangan Kalimantan Timur (Kaltim), para petani lokal menghadapi tantangan serius. Ada tidak adil dalam sistem distribusi dan lemahnya proteksi harga komoditas pertanian.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengungkapkan meskipun produksi beras Kukar menyumbang sekitar 40 persen dari total kebutuhan Kaltim, petani di daerahnya belum sepenuhnya menikmati hasil kerja keras mereka.

“Produktivitas kita bagus, tapi begitu beras dari luar daerah masuk tanpa kendali, petani kita kalah bersaing. Ini bukan soal kualitas, tapi soal keberpihakan kebijakan,” tegasnya dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Sunggono menjelaskan, ketimpangan harga menjadi isu utama. Banyak petani yang terpaksa menjual hasil panen mereka dengan harga rendah karena harus bersaing dengan produk dari luar yang dijual lebih murah di pasar lokal.

“Kalau tidak ada intervensi harga dari pemerintah, kita sedang membiarkan petani kita berjuang sendirian di tengah sistem yang timpang,” ujarnya.

Pemkab Kukar, menurutnya telah menyusun strategi jangka menengah untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan. Salah satunya dengan menetapkan tujuh kecamatan sebagai wilayah prioritas pengembangan pertanian berbasis kawasan.

Namun, program ini tidak akan maksimal apabila tidak ditopang oleh kebijakan distribusi yang adil dan perlindungan harga hasil panen.

“Kami butuh dukungan Pemprov Kaltim, khususnya dalam pengaturan arus masuk komoditas pangan dari luar daerah. Kalau tidak diatur, Kukar bisa kehilangan daya saingnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, langkah konkret seperti penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan, penetapan harga dasar hasil pertanian, dan pengendalian distribusi bisa menjadi solusi agar Kukar benar-benar menjadi poros pangan Kaltim.

“Petani tidak butuh belas kasihan, mereka butuh jaminan. Jaminan mengenai apa yang mereka tanam akan dihargai dan tidak dihancurkan oleh sistem yang tidak berpihak,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI