Kukar Fokus Tutup Tahun Anggaran dengan Efisiensi dan Antisipasi Penurunan DBH 2026

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan arah kebijakan fiskal tahun 2025 difokuskan untuk efisiensi dan penyelesaian program strategis, menyusul proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun depan.

Kepastian itu muncul setelah DPRD Kukar mengesahkan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 senilai Rp11,1 triliun dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025) malam.
Penyesuaian anggaran ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pembangunan di tengah perubahan kebijakan fiskal nasional.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menegaskan APBD-P kali ini tidak menambah kegiatan baru, tetapi berfokus pada penyelesaian program masa murni yang belum tuntas.

“Di APBD Perubahan tidak ada penambahan kegiatan, melainkan fokus menyelesaikan kegiatan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar tetap menempatkan sisa pembayaran Beasiswa Kukar Idaman 2025 sebagai prioritas utama bagi pelajar dan mahasiswa se-Kukar.

“Kita sudah mendengarkan bahwa beberapa biaya hidup dan pendidikan mahasiswa sudah ada yang menunggak, ini menjadi prioritas kami agar segera menjadi DPA dan dicairkan,” ungkap Rendi.

Tercatat, sekitar 4.015 mahasiswa dan pelajar masih menunggu pencairan beasiswa tersebut. Rendi memastikan seluruh kebutuhan administrasi akan dipercepat agar dana bantuan pendidikan dapat tersalurkan tepat waktu.

Namun di balik fokus penyelesaian program, Kukar tengah bersiap menghadapi tahun fiskal 2026 yang dinilai cukup berat. Rendi mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat untuk meratakan distribusi DBH akan memangkas pendapatan daerah secara signifikan.

“Tahun depan dampaknya akan semakin terasa. Kalau biasanya uang yang berputar di Kukar lebih dari Rp10 triliun, maka ke depan hanya sekitar Rp5 triliun. Artinya setengahnya hilang,” katanya.

Menurut Rendi, penurunan DBH akan berdampak langsung terhadap pendapatan daerah, perputaran ekonomi, dan tekanan inflasi di Kukar. “Itu hukum ekonomi, mau tidak mau harus kita hadapi,” tandasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI