Kukar Jadi Role Model Pemerintahan Terbuka, Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik 2025

TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam membangun pemerintahan yang transparan dan responsif kembali menuai pengakuan. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkab Kukar sukses meraih peringkat ketiga untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro, kepada Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang hadir mewakili Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada malam penganugerahan Jumat (3/10/2025).

Prestasi itu menjadi bukti reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi yang dijalankan Pemkab Kukar terus menunjukkan hasil nyata, sekaligus memperkuat posisi Kukar sebagai daerah dengan tata kelola pemerintahan yang transparan di Kaltim.

Selain Pemkab Kukar, sejumlah lembaga daerah berhasil menorehkan prestasi di ajang yang sama. PDAM Tirta Mahakam dan RSUD AM Parikesit meraih penghargaan untuk kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara Dinas Perhubungan Kukar keluar sebagai penerima penghargaan kategori Perangkat Daerah.

Untuk kategori Instansi Vertikal, penghargaan diberikan kepada Pengadilan Agama Tenggarong dan Kantor Pertanahan Kukar, sedangkan Bawaslu Kukar menjadi penerima penghargaan di kategori Penyelenggara Pemilu.

Pencapaian lintas sektor ini menunjukkan bahwa semangat transparansi dan akuntabilitas telah menjadi budaya kerja di seluruh lini pemerintahan dan lembaga publik di Kutai Kartanegara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut capaian ini bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan bentuk nyata dari komitmen Pemkab dalam mewujudkan pemerintahan terbuka yang partisipatif.

“Raihan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi informasi merupakan hak publik dan tanggung jawab moral pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan capaian ini, semangat keterbukaan di lingkungan Pemkab Kukar terus tumbuh, sejalan dengan visi mewujudkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berintegritas,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI