Kukar Kebut Lengkapi Dokumen MCSP, Bidik Predikat Zona Hijau dari KPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tekad memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Langkah ini diwujudkan lewat penandatanganan komitmen pemenuhan dokumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Aula Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKAD), Rabu (6/8/2025).

MCSP sendiri merupakan sistem peringatan dini yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan menilai upaya pencegahan korupsi di daerah. Terintegrasi dengan platform digital Jaga.id, sistem ini menampilkan skor dan status capaian setiap pemerintah daerah dalam bentuk pemeringkatan yang mudah dipantau publik.

“Hari ini kita menandatangani komitmen untuk melengkapi seluruh dokumen MCSP KPK. Ini bentuk keseriusan kami mencegah korupsi di Kukar,” ujar Aulia usai penandatanganan.

Bupati menjelaskan dalam sistem Jaga.id, capaian tiap daerah dikategorikan dalam tiga warna yaitu merah (rendah), kuning (sedang), dan hijau (baik). Untuk mencapai kategori hijau, nilai minimal yang harus diraih adalah 78. Ia menegaskan targetnya adalah membawa Kukar meraih zona hijau, simbol tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Target kita jelas, Kukar harus masuk zona hijau. Itu artinya tata kelola kita baik, transparan, dan akuntabel,” tegas Aulia.

Pemkab Kukar telah menyiapkan rencana tindak lanjut untuk memenuhi seluruh indikator penilaian MCSP, terutama dalam hal pelengkapan dokumen dan pemutakhiran data.

Selain itu, pada 19 Agustus mendatang, Pemkab Kukar dijadwalkan untuk melakukan presentasi langsung di hadapan KPK, guna memaparkan langkah-langkah pencegahan korupsi yang telah dilakukan di daerah.

“Presentasi ini jadi ajang pembuktian bahwa Kukar serius membangun pemerintahan bersih dan berintegritas,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI