Kukar Lebih Dulu Jalankan Skema Gratispol, Warga Bisa Berobat Cukup Gunakan NIK

TENGGARONG – Sebelum istilah Gratispol digaungkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah lebih dulu merasakan manfaat layanan kesehatan gratis lewat program “Berobat Pakai NIK Kukar Gratis”.

Program yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu ini memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Skema ini sejalan dengan kebijakan nasional melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menyebutkan meskipun istilah yang digunakan berbeda, mekanisme program ini sejatinya memiliki substansi yang sama dengan program Gratispol.

“Gratispol itu program dari Gubernur. Di Kukar, kami sudah lebih dulu jalan dengan skema berobat pakai NIK. Mekanismenya sama, pakai JKN BPJS kelas 3. Jadi ini hanya beda nama, tapi prinsip dan manfaatnya sama,” jelas Kusnandar, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, warga Kukar dapat langsung mengakses layanan kesehatan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa membayar, asalkan masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri.

Apabila pasien memerlukan rujukan ke rumah sakit, aktivasi kepesertaan akan dibantu melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa atau kelurahan, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kukar.

“Warga tidak perlu membayar dulu lalu diganti. Ini bukan sistem reimbursement. Begitu layanan diberikan, langsung ditanggung oleh BPJS. Semuanya sudah otomatis tercover,” tegas Kusnandar.

Dalam hal pembiayaan, Kusnandar menegaskan tidak ada anggaran daerah khusus yang dikucurkan di luar dari skema nasional. Semua pembiayaan mengikuti ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, yang mewajibkan penggunaan sistem BPJS dalam layanan kesehatan dasar.

“Sesuai dengan Inpres, tidak ada alur lain. Jadi kalau mau berobat gratis, wajib lewat BPJS, dan itu untuk kelas tiga,” tambahnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI