Kukar Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gedung Cendrawasih Mulai Beroperasi

TENGGARONG – Upaya dalam menekan angka kematian ibu dan anak sekaligus mencegah stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan Gedung Cendrawasih yang merupakan unit layanan kesehatan terpadu khusus ibu dan anak di RSUD Aji Muhammad (AM) Parikesit.

Peresmian dilakukan langsung Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Sabtu (19/7/2025) sebagai simbol komitmen membangun generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.

Bupati Aulia menyebut gedung Cendrawasih bukan sekadar fasilitas baru, melainkan ‘wujud janji’ pemerintah untuk melindungi kehidupan sejak dalam kandungan hingga masa tumbuh kembang anak.

“Fasilitas di sini sudah sangat luar biasa. Insya Allah, layanan yang diberikan juga akan optimal. Ini bentuk tanggung jawab kami, terutama untuk ibu dan anak sebagai kelompok paling rentan,” ungkap Aulia.

Gedung Cendrawasih memang didesain untuk menjadi pusat layanan komprehensif dari kehamilan, persalinan, masa nifas, hingga tumbuh kembang anak. Dengan layanan terintegrasi, gedung ini diharapkan mampu menekan berbagai persoalan klasik di bidang kesehatan dasar.

Isu stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih menjadi tantangan serius di Kukar. Gedung tersebut digadang sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kukar dan meningkatkan kualitas generasi penerus.

Tidak hanya layanan medis, pendekatan edukatif menjadi bagian penting dari sistem layanan Gedung Cendrawasih, agar para ibu lebih siap secara mental dan fisik dalam menjalani proses kehamilan dan pengasuhan.

Aulia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan yang tersedia. Ia menekankan pemerintah akan terus berupaya memenuhi ekspektasi masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Gedung ini milik kita semua. Saya minta warga benar-benar memanfaatkannya dan jangan sungkan datang ke fasilitas kesehatan. Pemerintah hadir untuk melayani,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI