Kurangi Ketergantungan Pasokan Luar Daerah, Paser Perkuat Kemandirian Pangan

PASER – Sebagai langkah mengurangi ketergantungan pasokan bahan pangan dari luar daerah, Pemerintah Kabupaten Paser terus memperkuat kemandirian pangan daerah melalui berbagai program pengendalian inflasi daerah dengan fokus memperkuat ketahanan pangan lokal.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan strategi pengendalian inflasi tidak hanya dijalankan melalui program rutin, tetapi disesuaikan secara responsif terhadap perubahan kondisi pasar.

Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Paser telah diminta menajamkan alokasi anggaran yang berfokus pada penguatan sektor pangan lokal.

“Seluruh perangkat daerah telah kami minta untuk menajamkan anggaran yang berfokus pada penguatan ketahanan pangan lokal, agar kita bisa lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada pasokan dari luar daerah,” katanya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya selain sektor peternakan khususnya sentra produksi telur ayam yang kini mampu menghasilkan sekitar 2.328 ton telur per tahun, sektor pertanian memiliki potensi besar dalam mendukung kemandirian pangan di Kabupaten Paser.

Data produksi menunjukkan pada 2025, produksi beras di Kabupaten Paser telah melampaui kebutuhan masyarakat dengan total produksi sebesar 39.350 ton dari kebutuhan masyarakat Bumi Daya Taka sebesar 26,766 ton.

“Produksi beras kita kemarin itu 39.350 ton, sementara kebutuhan masyarakat itu hanya 26.766 ton, jadi kita mengalami surplus 12.584 ton beras,” ujarnya.

Berdasarkan capaian tersebut, Pemkab Paser ke depan berencana meningkatkan nilai tambah hasil produksi pertanian melalui pembangunan fasilitas pengolahan gabah. Fasilitas yang direncanakan antara lain pengering gabah (dryer) serta Rice Milling Unit (RMU).

“Melalui fasilitas itu, kita berharap kualitas hasil panen petani dapat meningkat sekaligus memperkuat rantai pasok pangan di daerah,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI