Kutim Susun Perencanaan Hadapi Ancaman Banjir, Belajar dari Banjir Sebelumnya

SANGATTA – Banjir besar yang melanda Sangatta pada 2022 masih membekas di ingatan warga. Saat itu, air merendam rumah-rumah, aktivitas lumpuh, dan penanganan di lapangan sempat terkendala. Dari pengalaman pahit itulah, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) kini berupaya lebih siap melalui penyusunan Rencana Kontingensi (Renkon) Banjir 2025.

Langkah tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan simulasi penanggulangan banjir yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim. Melalui simulasi, warga akan dilatih bagaimana melakukan evakuasi, menentukan jalur aman, hingga langkah darurat yang harus diambil ketika banjir datang.

Kepala BPBD Kutim, Sulastin, menegaskan banjir merupakan bencana dengan dampak yang luas bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Banjir bukan hanya soal air yang masuk rumah, tapi bagaimana kita bisa tetap selamat, kebutuhan dasar tetap berjalan, dan aktivitas ekonomi tidak berhenti total,” katanya.

Bupati Kutim dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Plt Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra, Trisno. Dirinya menyoroti kondisi geografis Kutim yang memiliki empat Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yakni Manubar, Bengalon, Sangatta, dan Telen sehingga rawan terdampak banjir.

Trisno mengingatkan kembali tantangan yang muncul saat banjir besar 2022. “Persiapan adalah kunci dalam penanganan bencana,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya banjir sebenarnya bisa diprediksi 24–48 jam sebelumnya bila ada alat deteksi yang memadai, seperti pengukur ketinggian air. Ia mencontohkan penggunaan aplikasi ArcGIS yang mampu membantu mitigasi banjir lebih optimal.

BPBD Kutim berharap penyusunan Renkon 2025 tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan benar-benar menjadi panduan nyata yang melibatkan pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman banjir ke depan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI