La Ode Nasir: Guru TPA Adalah Pahlawan Pendidikan yang Harus Disejahterakan

SAMARINDA – Setiap pagi, para guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Kalimantan Timur bangun lebih awal, bukan demi gaji besar atau gelar prestisius, melainkan untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak-anak sejak usia dini. Mereka adalah pahlawan pendidikan karakter yang kerap luput dari perhatian publik dan pemerintah.

Namun, di balik pengabdian yang tulus dan tanpa pamrih itu, nasib berkata lain. Banyak guru TPA harus bertahan hidup dengan upah minim, bahkan mengandalkan donasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Para guru TPA bekerja dalam diam, tapi hasil dari pengajaran mereka menentukan masa depan karakter anak-anak kita. Ini bukan pekerjaan kecil, melainkan pondasi peradaban,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, La Ode Nasir, saat diwawancarai pada Minggu (25/5/2025).

La Ode menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilainya belum serius memperhatikan kesejahteraan para pendidik agama tersebut. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin membentuk generasi yang religius dan berakhlak mulia, maka kesejahteraan guru TPA harus menjadi bagian utama dalam perencanaan pendidikan di daerah.

“Apresiasi terhadap guru TPA tidak cukup hanya dengan ucapan terima kasih. Sudah waktunya ada kebijakan yang melindungi dan menyejahterakan mereka,” tegasnya.

La Ode pun mendorong agar alokasi dana APBD maupun hibah keagamaan dapat diarahkan untuk mendukung keberlangsungan TPA, dengan sistem pendataan yang transparan serta pemberian insentif secara rutin.

“Kalau guru sekolah umum bisa mendapat tunjangan, kenapa guru TPA tidak? Mereka juga mendidik, bahkan dalam bidang yang sangat fundamental,” ujarnya.
Ia berharap ke depan ada kebijakan konkret yang hadir untuk memastikan guru-guru TPA tidak hanya dihormati secara sosial, tetapi juga diberdayakan secara struktural.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI