SAMARINDA – Sengkarut kepemilikan dan pengelolaan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Kota Balikpapan kembali mencuat. Lahan seluas 3,8 hektare yang berada di tengah kota tersebut menjadi polemik akibat perbedaan kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Secara hukum, aset ini tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, secara geografis, lahan tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Balikpapan yang juga memiliki kebutuhan mendesak akan fasilitas publik.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengingatkan pentingnya komunikasi yang sehat antara kedua belah pihak agar polemik tidak berlarut. Ia menilai pengelolaan aset publik semestinya dilandasi semangat kolaborasi, bukan sekadar tarik-menarik kewenangan.
“Kita harus izin dengan yang punya kota, walaupun itu kewenangannya provinsi,” terangnya, Nurhadi, Minngu (18/5/2025).
DPRD Kaltim menilai pentingnya kolaborasi agar aset tersebut tidak mangkrak dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Nurhadi juga menyatakan kesiapan DPRD untuk memfasilitasi ruang dialog antara Pemprov dan Pemkot.
“Sangat penting adanya kolaborasi agar asetnya tidak mangkrak, Kita siap kok memfasilitasi dialog antar Pemprov dan Pemkot,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM/NRD)





