Lahan Kelompok Tani Jadi Jalan Umum Belum Dibayar, DPRD Kutim Geram

SANGATTA- Persoalan pembayaran lahan milik tiga Kelompok Tani (Poktan) di kawasan Kenyamukan, Sangatta, Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat ke khalayak. Pasalnya, lahan yang telah digunakan sebagai jalan umum sejak tahun 2019 itu hingga kini belum mendapat kejelasan pembayaran dari pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kutim, Masdari Kidang, menyatakan kekesalannya atas lambannya penyelesaian masalah tersebut. dirinya menilai pemerintah telah abai terhadap hak masyarakat, terutama petani yang telah mengikhlaskan lahannya untuk kepentingan umum.

“Jalan itu sudah aktif dipakai masyarakat, tapi hak pemilik lahannya tidak dihargai. Ini pelecehan terhadap warga kecil. Pemerintah harus bertanggung jawab,” tegas Masdari saat hearing, Senin (21/7/2025).

Kemarahan Masdari dipicu oleh sikap pemerintah yang terkesan melempar tanggung jawab. Ia menyayangkan adanya pernyataan dari instansi terkait yang justru menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menjelaskan pihaknya belum bisa menganggarkan pembayaran lahan karena terkendala oleh regulasi yang berlaku.

Simon merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang mekanisme pengadaan tanah untuk fasilitas umum. Dalam regulasi itu, terdapat prosedur dan dasar hukum yang harus dipenuhi sebelum pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran lahan.

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut layak dibayar, maka kalau kami anggarkan justru berpotensi melanggar aturan,” terang Simon.

Atas dasar itu, lanjut Simon, pihaknya menyarankan agar Kelompok Tani (Poktan Mamminasae, Karya Tani dan Karya Insani) menempuh jalur hukum sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian. Menurutnya, putusan pengadilan dapat menjadi dasar sah dalam proses penganggaran, sekaligus menghindari risiko administratif maupun hukum bagi pemerintah daerah.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Politisi Demokrat itu. Ia menilai menyarankan masyarakat menggugat ke pengadilan justru mempersulit warga yang seharusnya dilindungi dan dibantu.

“Kalau seperti ini, rakyat dipaksa berjuang sendiri. Sudah lahannya dipakai, sekarang disuruh keluar biaya dan waktu hanya untuk menuntut hak. Ini tidak adil,” seru Masdari.

Ia mendesak agar Pemkab Kutim segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Bagi Masdari, terlalu banyak kasus serupa di Kutim yang berlarut-larut karena lemahnya komitmen pemerintah terhadap keadilan sosial.

“Saya minta bupati, Sekda duduk bersama dan cari solusi. Jangan terus menerus rakyat dikorbankan oleh aturan yang kaku,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI