Lahan Sudah Siap, Kantor BNNK Berau Segera Dibangun di Kawasan Gunung Tabur

BERAU — Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam memperkuat pemberantasan narkotika mulai memasuki tahap konkret. Setelah cukup lama terkendala persoalan administrasi, kini lahan untuk pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Berau dipastikan telah tersedia.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan penyediaan lahan menjadi syarat utama yang sebelumnya diminta pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar pembangunan kantor BNNK dapat segera diproses.

Pemkab Berau telah menyiapkan lokasi pembangunan di kawasan Gunung Tabur, tepatnya di sekitar area SMA 5.

“Mereka mengharapkan kita memfasilitasi lahan, dan Alhamdulillah sekarang lahannya sudah tersedia,” ujar Gamalis.

Ia menjelaskan kawasan tersebut nantinya tidak hanya dibangun sebagai kantor pelayanan semata. Pemerintah juga merancang area itu menjadi pusat fasilitas terpadu untuk mendukung operasional BNNK Berau secara maksimal.

“Lokasi ini nanti akan dilengkapi dengan gedung administrasi, ruang penyimpanan barang bukti hingga rumah dinas pejabat BNNK,” katanya.

Meski begitu, tahapan pembangunan fisik gedung disebut belum dapat dimulai dalam waktu dekat. Pasalnya urusan penganggaran masih menunggu dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk anggaran pembangunan gedung nanti menjadi kewenangan provinsi. Saat ini kita baru menyelesaikan penyiapan lahannya,” jelasnya.

Gamalis menilai keberadaan kantor BNNK yang representatif menjadi kebutuhan mendesak bagi Berau. Ia menyoroti tingginya peredaran narkotika di daerah tersebut yang dinilai membutuhkan penanganan lebih serius dan terstruktur.

Menurutnya keberadaan fasilitas permanen akan membuat fungsi pengawasan, pencegahan hingga penindakan dapat berjalan lebih optimal.

“Kemarin kita memang agak terlambat dalam penyiapan lahan, tetapi sekarang sudah selesai. Harapannya pembangunan bisa segera terealisasi supaya BNNK bisa bekerja lebih maksimal,” jelas Gamalis. (rm/adv/dez)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI