Balikpapan – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR (31) dan GN (34) akhirnya berhasil diamankan jajaran Polresta Balikpapan. Pasalnya sebelumnya pasutri ini sempat menjadi buron atas dugaan kasus penipuan jual beli emas palsu di Kota Balikpapan.
Seperti diketahui, sejak Senin (17/7/2023) kedua tersangka telah dilaporkan oleh sejumlah masyarakat dalam hal ini pembeli emas di toko Galvin Store Balikpapan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5 Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan penyelidikan pihaknya pun langsung mengejar pelaku yang berada di luar Provinsi Kaltim.
“Kita periksa pelapor bahwa cincin yang di belinya adalah emas palsu dan di buktikan saat pengecekan di Pegadaian juga,” ujarnya, Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut Ricky menjelaskan, kedua pelaku pun ditangkap di Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Pontianak dengan sejumlah barang bukti lainnya. “Kita bekerja sama dengan Jatanras Polda Kaltim dan Kalteng untuk mengamankan kedua tersangka ini pada Jumat sore,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan penipuan jual beli emas ini, Polresta Balikpapan mencatat terdapat 127 orang dengan total kerugian mencapai ratusan juta. “Kalau yang jadi LP sama kita ini ada 2 orang dengan total kerugian mencapai Rp 119 juta,” tambah Ricky.
Untuk sementara waktu kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Balikpapan. Dan keduanya pun baka disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun. (Rm)