SAMARINDA – Jajaran pimpinan dan ketua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan bertolak ke Jakarta, Senin (18/5/2026) guna membahas lanjutan proses hak angket yang tengah bergulir di Karang Paci.
Agenda tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Kaltim bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Berdasarkan jadwal yang beredar, rangkaian pembahasan dilakukan selama dua hari berturut-turut.
Hari pertama, Selasa (19/5/2026), unsur pimpinan dewan bersama ketua fraksi dijadwalkan mendatangi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu disebut membahas mekanisme hingga perkembangan hak angket DPRD Kaltim yang belakangan menjadi sorotan publik.
Sehari berselang, Rabu (20/5/2026), rombongan kembali menggelar rapat lanjutan di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jalan Kramat II Nomor 42 B, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Rapat internal tersebut difokuskan untuk membedah hasil konsultasi yang diperoleh dari Kemendagri sebelum nantinya dibawa kembali ke pembahasan internal DPRD Kaltim.
“Sehubungan dengan pembahasan hak angket DPRD Provinsi Kalimantan Timur, maka dimohon kepada Pimpinan dan Ketua-ketua Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat hadir,” bunyi petikan surat undangan tersebut.
Rencana konsultasi itu pun langsung menuai sorotan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah DPRD Kaltim yang kembali berkonsultasi ke Kemendagri justru menunjukkan lemahnya pemahaman legislatif terhadap fungsi pengawasan yang mereka miliki.
“Sedikit-sedikit konsultasi ke Kemendagri. Bahkan nanti kentut sekali pun harus konsultasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Herdiansyah.
Menurutnya hak angket merupakan kewenangan yang telah diatur jelas dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu selalu meminta petunjuk pemerintah pusat.
“Teman-teman di DPRD itu sebenarnya diberikan ruang yang cukup untuk memahami dengan baik apa fungsinya. Tidak perlu harus konsultasi terus,” sebutnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





