Lapas Tenggarong Kolaborasi Bersama Dispopar, Pembinaan WBP Lewat Olahraga dan Keterampilan

TENGGARONG – Upaya menghapus stigma negatif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus digencarkan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong kini menjajaki kerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menghadirkan program pembinaan berbasis keterampilan dan olahraga.

Pertemuan berlangsung di Kantor Dispora Kukar, Jumat (19/9/2025) dipimpin langsung oleh Kalapas Suparman dan diterima Kepala Dispora, Aji Ali Husni. Suasana diskusi yang berlangsung sekitar dua jam itu berjalan akrab dan produktif.

“Tujuan kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen Lapas Tenggarong dalam melaksanakan program pembinaan yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Suparman.

Sementara itu, Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung upaya pembinaan, terutama dalam aspek pengembangan keterampilan dan olahraga bagi narapidana.

“Saya menyambut baik rencana pengembangan program pembinaan yang akan dilaksanakan di Lapas dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” katanya.

Suparman menambahkan tujuan utama pembinaan ini adalah menggali potensi WBP agar mereka lebih siap ketika kembali ke masyarakat.
“Harapan kami, program pembinaan bisa menjadi bekal bagi mereka saat bebas nanti dan menghapus stigma negatif yang masih melekat di masyarakat,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Tenggarong dan Dispora Kukar berencana menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam waktu dekat. Aji Ali memastikan koordinasi dengan para stakeholder segera dilakukan agar program bisa berjalan tanpa hambatan.

“Kami akan berkoordinasi dengan para pihak dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program pembinaan bagi WBP,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI