SAMARINDA – Program beasiswa Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengungkap sejumlah persoalan setelah membuka Posko Pengaduan bagi mahasiswa penerima manfaat yang hasilnya dipaparkan dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Beasiswa Gratispol selama ini dikenal sebagai salah satu program unggulan Pemprov Kaltim yang ditujukan untuk memutus rantai kemiskinan sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu. Namun di balik tujuan tersebut, penyelenggaraannya justru memicu beragam keberatan dari penerima.
LBH Samarinda mencatat sejak posko dibuka pada 22 Januari hingga 1 Februari 2026, sedikitnya 39 orang telah mengadukan persoalan terkait beasiswa tersebut. Jumlah itu diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi, mengingat pemantauan media menemukan kabar sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman memilih mengundurkan diri dari program Gratispol.
Beragam keluhan disampaikan para pengadu, mulai dari keterlambatan pencairan dana bantuan hingga pembatalan sepihak terhadap mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem dan tata kelola program.
LBH Samarinda menyoroti persoalan struktural dalam pengaturan beasiswa sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Salah satunya adalah pembatasan usia bagi pendaftar, baik untuk studi di dalam maupun luar daerah serta luar negeri. Selain itu, terdapat larangan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, dan pembelajaran jarak jauh untuk menerima beasiswa.
Menurut penilaian LBH Samarinda tersebut, kebijakan yang mengecualikan kelas malam dan sejenisnya justru berpotensi mengabaikan kelompok rentan, karena mayoritas peserta pada jalur itu berasal dari kalangan ekonomi terbatas. Pembatasan usia pun dinilai bertentangan dengan prinsip non diskriminasi dalam pemenuhan hak pendidikan.
LBH Samarinda bahkan melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap hak atas pendidikan yang layak, merujuk pada sejumlah regulasi mulai dari UUD 1945, Undang-Undang HAM, hingga ketentuan dalam sistem pendidikan nasional.
Selain itu, pemerintah sebagai penyelenggara dinilai wajib mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam setiap kebijakan publik.
Banyaknya laporan serta ragam persoalan yang muncul memperkuat dugaan bahwa polemik Gratispol bukan sekadar kasus administratif, melainkan persoalan struktural yang berpotensi menghambat pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
Situasi itu menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar program yang dirancang sebagai solusi pendidikan tidak justru menghadirkan ketidakpastian bagi para mahasiswa.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





