Legislator Minta SKPD Optimalkan Serapan APBD 2024 Mendatang

TANJUNG REDEB – Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Sri Kumalasari menyampaikan pandangan akhir Fraksi Golkar terhadap Raperda APBD Berau 2024 menjadi peraturan daerah, dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/11/2023).

Dikatakannya, setelah membaca dan memahami secara teliti dan seksama RAPBD Berau 2024, pihaknya menyetujui RAPBD Berau tersebut untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Adapun RAPBD disetujui dan ditetapkan dengan porsi, total pendapatan Rp 4,271 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 254 miliar, dana pendapatan transfer Rp 4,10 miliar. Total belanja Rp 4,719 triliun.

“Itu untuk menjawab segala dinamika pembangunan daerah yang tentunya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Diharapkannya, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer di lingkungan Pemkab Berau lebih semangat lagi. Mengingat sebagian APBD juga untuk kesejahteraan mereka.

Selanjutnya, dengan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan perusahaan daerah berkinerja dengan baik dan profesional. Sehingga, benar-benar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan pendapatan yang cukup signifikan, semoga peningkatan pelayanan terhadap masyarakat semakin baik,” harapnya.

Dirinya juga meminta agar Pemkab Berau memenuhi kesejahteraan masyarakat pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih, jaringan komunikasi dan lain-lain.

Pun mendorong seluruh SKPD agar mengoptimalkan serapan pada APBD Berau 2024 mendatang. Serta meningkatkan kinerja dan pengawasan sehingga pelaksanaan APBD tahun 2024 sesuai dengan rencana dan arahan kebijakan pembangunan daerah.

“Agar apa yang menjadi tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dapat kita wujudkan,” tegasnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI