Lima Peserta Latsarmil Kopdes Meninggal, Komnas HAM Minta Dugaan Kelalaian Diusust

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas meninggalnya lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Komnas HAM menilai perlu ada penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban. Menurutnya setiap dugaan pelanggaran yang berujung pada hilangnya nyawa peserta harus diproses secara hukum agar penyebab kematian dapat diketahui secara jelas.

“Memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut,” kata Pramono dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Komnas HAM mendesak kepolisian segera melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk meminta autopsi forensik terhadap seluruh korban. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian.

“Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga tersebut menilai keluarga korban berhak memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian serta mendapatkan keadilan dan pemulihan.

“Berikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan,” ucap Pramono.

Program Latsarmil sendiri diikuti sekitar 35.476 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih. Seluruh peserta diwajibkan menjalani pelatihan selama 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026, di 67 satuan TNI di berbagai daerah.

Sebelumnya Kementerian Pertahanan menjelaskan pelatihan tersebut bertujuan membentuk disiplin, integritas, dan jiwa korsa para peserta. Rangkaian kegiatan meliputi aktivitas fisik, peraturan baris-berbaris, hingga latihan menembak yang dijadwalkan pada pekan ketiga.

Berdasarkan data Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, para korban dilaporkan meninggal akibat kondisi medis yakni heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.

Kelima peserta yang meninggal tersebut adalah Yonanda Mohamad Taufiq di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja, Annisa Muyassaroh di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan, Novia Rahmadhani Sihotang di Satdik Pusbahasa Kodiklatau, Muhammad Rifqi Renaldi di Satdik Yon Para Raider 465, dan Nola Diasari di Satdik C Kalimantan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI