Lima Raperda Disetujui Jadi Perda, Aturan Pilkades Tunggu Pusat

PASER – Sebanyak lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Senin (22/12/2025). Meski regulasi terkait pemilihan kepala desa harus tertunda, tapi lima regulasi yang disetujui tersebut menjadi langkah baru dalam penguatan payung hukum daerah.

Persetujuan tersebut diberikan dalam agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III. Langkah itu merupakan tahap akhir dari pembicaraan tingkat II sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menyatakan lima Raperda yang disetujui meliputi regulasi mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal, serta Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.

“Keberadaan regulasi ini merupakan pencerminan asas kepastian hukum dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ikhwan.

Selain itu, terdapat tiga Raperda inisiatif DPRD yang disepakati yakni penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, penyelenggaraan jaringan utilitas, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara terkait Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemerintah daerah bersama legislatif sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya. Penundaan tersebut dilakukan demi kepatuhan terhadap hierarki hukum, mengingat pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat yang akan menjadi rujukan utama penyusunan regulasi tersebut.

“Terkait Pilkades tidak dilanjutkan, karena menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan kita dalam penyusunan Raperda tentang Pilkades,” ujarnya.

Mengingat lima Raperda yang telah disetujui itu telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham serta Gubernur Kalimantan Timur. Untuk itu Ikhwan berharap, agar regulasi yang telah disempurnakan tersebut dapat segera diimplementasikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

“Kami berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk mengimplementasikan aturan yang telah ditetapkan ini, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI