JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memutus sementara akses aplikasi Grok guna melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menilai adanya potensi penyalahgunaan teknologi Grok untuk memproduksi deepfake seksual non konsensual yang mengancam keamanan ruang digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemutusan akses dilakukan demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari dampak konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat individu, serta rasa aman warga negara di ruang digital.
Selain pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital meminta platform X sebagai pengelola Grok untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas dampak negatif aplikasi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Menkomdigi.
Pemutusan akses tersebut bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sambil menunggu penjelasan serta komitmen perbaikan dari pihak pengelola platform.
“Kami memandang praktik deepfake seksual non konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ungkapnya.
Tindakan pemerintah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas yakni kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
Pemutusan akses dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan platform memastikan sistemnya tidak memuat atau menyebarkan konten terlarang.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





