JAKARTA — Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mengungkap temuan krusial terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh negara saat menangani gelombang unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025. Laporan investigasi itu menyoroti tindakan represif aparat yang dinilai melampaui batas hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (20/4/2026), Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan negara telah gagal menjamin kebebasan sipil. Menurutnya respons terhadap aksi massa tersebut diwarnai dengan pembatasan hak berpendapat dan berkumpul yang tidak sesuai dengan standar internasional.
“Kami menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) oleh aparat keamanan tanpa adanya ancaman nyata yang membahayakan jiwa. Tindakan ini jelas melanggar prinsip proporsionalitas,” ujar Putu.
Selain penggunaan kekuatan fisik, tim investigasi LNHAM menyoroti kegagalan aparat dalam membedakan antara massa aksi damai dan aktor kekerasan. Kelalaian ini berdampak pada terjadinya kriminalisasi serta stigmatisasi kolektif terhadap para pengunjuk rasa, yang kemudian memicu siklus kekerasan di lapangan.
Kekacauan dalam pengendalian massa tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kedua belah pihak. LNHAM memberikan perhatian khusus pada kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
LNHAM menyimpulkan kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup warga negara. Pengerahan personel keamanan serta penggunaan kekuatan yang tidak terukur dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip necessity (kebutuhan).
“Investigasi kami menyimpulkan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran HAM. Ada indikasi kuat kelalaian aparat dalam melindungi hak hidup masyarakat selama peristiwa tersebut berlangsung,” ujar Putu.
LNHAM mendesak adanya akuntabilitas hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Penuntasan kasus tersebut dianggap krusial, bukan hanya demi keadilan bagi keluarga Affan Kurniawan dan korban lainnya, tetapi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga pilar demokrasi dan hak asasi manusia.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





