Lomba B2SA Kutim, Dorong Warga Olah Pangan Lokal Sebagai Usaha Keluarga

SANGATTA – Tidak sekadar kampanye makan sehat, ajang Lomba Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) yang digelar Tim Penggerak PKK Kutai Timur (Kutim), menjadi ruang inovatif bagi masyarakat untuk menjajaki potensi usaha keluarga berbasis pangan lokal.

Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG), kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, kegiatan ini menyita perhatian TP PKK dari berbagai kecamatan. Mereka unjuk kreativitas menyajikan menu sehat yang memanfaatkan bahan pangan lokal seperti singkong, ubi jalar, dan aneka sayur dari pekarangan rumah.

Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, menilai lomba ini sebagai momentum strategis untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan gizi keluarga dari lingkungan sekitar. Ia mendorong agar menu-menu hasil lomba bisa dikembangkan menjadi peluang usaha.

“Kita tidak perlu cari bahan jauh-jauh. Semua tersedia di sekitar kita. Harapannya, dari lomba ini lahir usaha keluarga berbasis pangan lokal,” ujarnya.

Menu yang ditampilkan cukup beragam, mulai dari camilan sehat untuk sarapan hingga bekal anak sekolah. Selain menggugah selera, olahan ini bernilai gizi tinggi.

Hal serupa disampaikan Camat Bengalon, Permana Lestari, mengaku bangga pada peserta dari wilayahnya. Ia menyebut para peserta memilih menggunakan bahan lokal seperti ubi dan singkong dibandingkan kentang.

“Kami memang sengaja tidak pakai kentang. Ubi dan singkong lebih murah, mudah didapat, dan kandungan gizinya juga tinggi,” ungkapnya.

Permana menekankan pentingnya memaksimalkan potensi pangan lokal sebagai sumber gizi sekaligus alternatif menghadapi mahalnya bahan pangan impor.

Melalui lomba B2SA, masyarakat tidak hanya diajak menyadari pentingnya pola makan sehat dan bergizi, tetapi diberikan inspirasi untuk membuka jalan usaha rumahan yang bernilai ekonomis dari dapur sendiri.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI