Lomba Kreatif HUT RI Dinas PU Kukar, Jadi Ajang Perkuat Solidaritas dan Semangat Merah Putih

TENGGARONG – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Aula kantor pada Kamis (14/8/2025) dipenuhi keceriaan pegawai yang berpartisipasi dalam berbagai lomba kreatif bernuansa kemerdekaan.

Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menuturkan kegiatan ini telah menjadi tradisi tahunan yang tidak hanya memeriahkan momen 17 Agustus, tetapi menjadi sarana mempererat hubungan kerja.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami mengadakan lomba yang seru dan menghibur. Tidak ingin perlombaannya terlalu kaku, kami ingin semua merasa senang dan terlibat,” ujarnya.

Tahun ini, delapan jenis lomba digelar, mulai dari karaoke, menghias tumpeng, menghias ruangan, lomba mengaji, lomba teknis meja, hingga catur. Seluruhnya dirancang untuk memadukan hiburan, kreativitas, dan kerja sama tim antar pegawai.

Menurut Wiyono, meski dikemas santai kegiatan tersebut memiliki makna penting untuk menanamkan rasa cinta tanah air di lingkungan kerja. “Kami ingin menumbuhkan rasa bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia, khususnya di lingkungan Dinas PU Kukar,” tambahnya.

Selain menghadirkan suasana gembira, rangkaian lomba ini diharapkan memperkuat solidaritas dan sinergi antar pegawai. Semangat kebersamaan yang tercipta diyakini akan berpengaruh positif terhadap pelayanan publik yang diberikan Dinas PU Kukar.

Dengan perpaduan keceriaan, kreativitas, dan nasionalisme, perayaan HUT RI ke-80 di Dinas PU Kukar menjadi bukti bahwa kemerdekaan dapat dirayakan sambil mempererat hubungan kerja dan memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI