SANGATTA – Di tengah geliat investasi dan pertumbuhan industri yang pesat, Kutai Timur (Kutim) justru menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Akses informasi lowongan kerja yang terbatas dan lemahnya pengawasan terhadap status kependudukan tenaga kerja dinilai menjadi penyebab utama kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke luar wilayah.
Masalah ini menjadi sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 yang digelar bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru-baru ini.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Demokrat, Yusri Yusuf, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, meskipun sektor industri dan investasi di Kutim berkembang pesat, kenyataannya banyak warga lokal khususnya para lulusan sekolah dan perguruan tinggi yang kesulitan mendapatkan informasi lowongan kerja secara valid dan terbuka.
“Ini bukan sekadar persoalan pekerjaan, tapi soal harapan. Anak-anak muda kita ingin mandiri, ingin berkontribusi, tapi mereka tidak tahu harus mencari ke mana,” ujar Yusri saat dihubungi, Jumat (25/7/2025).
Ia menilai ketiadaan sistem informasi kerja yang terintegrasi dan dapat diakses publik membuat pencari kerja seperti berjalan dalam kegelapan. Karena itu, Yusri mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja agar segera membangun platform digital resmi yang dapat menghubungkan pencari kerja lokal dengan seluruh perusahaan di Kutim, mulai dari sektor tambang, perkebunan, jasa, hingga UMKM.
Sistem ini, kata Yusri, tidak hanya akan mempermudah akses kerja bagi warga lokal, tetapi mendorong transparansi, pemerataan, dan efisiensi rekrutmen tenaga kerja.
Tidak hanya soal informasi, Yusri menyoroti fenomena menjamurnya tenaga kerja yang tidak memiliki KTP Kutai Timur, meskipun mereka bekerja dan tinggal di wilayah Kutim. Akibatnya, pajak penghasilan yang dipotong dari gaji mereka justru disetor ke daerah asal masing-masing.
“Kita kehilangan potensi PAD. Fasilitas kita digunakan, tapi pajaknya masuk ke luar daerah. Bahkan ada pekerja yang belum punya NPWP, artinya tidak terdata dalam sistem perpajakan nasional,” tegasnya.
Menurut Yusri, hal ini menjadi kerugian fiskal yang harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.
Ia mendorong penegakan tegas terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang mewajibkan setiap pekerja di wilayah Kutim untuk memiliki KTP lokal sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan kontribusi fiskal.
“Perda itu jangan hanya jadi hiasan. Harus ditegakkan dengan sanksi yang jelas untuk perusahaan yang melanggar. Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi strategi memperkuat PAD dan melindungi hak tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Politisi Demokrat itu mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang seluruh tenaga kerja di wilayah Kutim, baik di sektor formal maupun informal. Selain itu, pembangunan sistem informasi lowongan kerja berbasis digital harus dipercepat, serta dilakukan penertiban status kependudukan dan perpajakan bagi pekerja non lokal.
Langkah-langkah ini, menurutnya akan menjadi dasar dalam membenahi tata kelola ketenagakerjaan, meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, serta memaksimalkan potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi.
“Kutim ini punya potensi besar. Tapi kalau tidak ada sistem yang tertata dan pengawasan yang serius, potensi itu akan terus bocor. Kita harus berani bertindak,” pungkasnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





