Mahasiswa Unikarta Dicoret Batal Terima Beasiswa Gratsipol Jelang Pencairan

TENGGARONG – Program Beasiswa Gratispol yang digadang-gadang jadi jembatan bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meraih masa depan yang lebih gemilang justru menyisakan luka mendalam bagi sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang gagal menerima beasiswa.

Pasalnya dalam realisasi program yang jadi andalan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim selama masa kampanye itu menimbulkan anomali yang justru menjadi sumber kekecewaan yang menyayat hati.

Anomali program itu dirasakan sejumlah mahasiswa Unikarta yang gagal menerima bantuan biaya pendidikan. Karena terbentur Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

Salah satu keluhan diutarakan oleh Andriyanto, mahasiswa kelas khusus atau eksekutif program sarjana (S1) di Unikarta. Ia mengaku telah mendaftar sejak pertengahan 2025, bahkan sempat dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Namun saat pengumuman akhir dan pencairan beasiswa, nama mereka justru tidak lagi tercantum sebagai penerima manfaat. Keterangan yang didapatkannya saat mencoba mencari tahu mengapa namanya tidak lagi terdata sebagai penerima manfaat Beasiswa Gratispol adalah dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Sesuai Pergub Nomor 24 Tahun 2025, bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya.

Beasiswa Gratispol menetapkan aturan usia penerima yakni 23 tahun untuk mahasiswa jenjang Diploma 1 (D1) dan Diploma 2 (D2), serta 25 tahun untuk mahasiswa jenjang Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), dan Strata 1 (S1).

Selanjutnya batas usia maksimal ditetapkan 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan Strata 2 (S2), 40 tahun untuk jenjang Spesialis 1 (Sp-1) dan Strata 3 (S3), serta 45 tahun untuk mahasiswa jenjang Spesialis 2 (Sp-2).

Alih-alih merasa lega, penjelasan tersebut justru membuat hati Andriyanto terasa lebih pedih. Pasalnya ia merasa alasan pembatalan penerimaan Beasiswa Gratispol dengan dalih batas usia tidak dapat dibenarkan.

Dari total 314 mahasiswa lintas fakultas di Unikarta yang terdata dan dinyatakan berhak menerima beasiswa kategori pendidikan sarjana, terdapat 45 mahasiswa yang telah berusia di atas 25 tahun sejak mendaftar.

Namun dari jumlah 45 orang tersebut, hanya 11 mahasiswa yang akhirnya tidak menerima Beasiswa Gratispol, sementara sisanya tetap dinyatakan sebagai penerima.

“Hal itu yang membuat kami kaget dan kecewa,” ujar Andriyanto.

Padahal pria berusia 35 tahun itu mengatakan sejak awal ia bersama 10 rekannya yang lain dinyatakan telah memenuhi kewajiban administrasi dan bahkan masuk dalam daftar penerima Beasiswa Gratispol, sehingga pembatalan sepihak tersebut terasa tidak adil.

“Harapan kami dari universitas adalah memfasilitasi dan memperjuangkan hak kami. Kami ini ‘kan sudah terdaftar sebagai penerima, seperti teman-teman lain,” ujarnya.

Kini Andriyanto sangat berharap pihak kampus dapat mengambil peran untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Ia berharap universitas hadir untuk mendampingi dan memperjuangkan hak mahasiswa, terutama ketika terjadi kendala dalam mengakses program beasiswa.

“Kami sebagai mahasiswa berharap universitas itu seperti orang tua yang mendampingi anaknya. Ketika mahasiswanya terkendala mendapatkan pendidikan gratis, sementara yang lain mendapatkannya, kami ingin hak yang sama,” tegasnya.

Selain Andriyanto, nestapa serupa dialami Mira Fajar Suryati yang merupakan mahasiswa kelas khusus di Fakultas Hukum Unikarta. Mira menuturkan dirinya dan beberapa rekannya yang gagal menjadi penerima Beasiswa Gratispol telah mendaftar sejak 2025. Namun saat proses pencairan, nama mereka justru menghilang dari daftar penerima beasiswa.

“Awalnya kami disuruh daftar mandiri. Kami lengkapi semua persyaratan sesuai ketentuan. Setelah itu, baru muncul informasi dari kampus bahwa sebenarnya mahasiswa sudah didaftarkan oleh fakultas,” jelasnya.

Menurut Mira, namanya sempat muncul dalam daftar penerima Beasiswa Gratispol tahap enam pada 16 Desember 2025. Daftar tersebut bahkan dibagikan melalui grup pesan Daring fakultas dan tautan resmi yang beredar di media sosial serta laman Beasiswa Gratispol.

Hingga 3 Januari 2026, nama Mira dan beberapa rekannya masih tercantum sebagai calon penerima. Namun kondisi berubah setelah tanggal tersebut. Saat dilakukan pengecekan kembali menjelang pencairan pada 17 Januari 2026, nama mereka tiba-tiba menghilang dari daftar penerima.

“Dari tanggal 16 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026 nama kami masih ada. Tapi setelah itu, kami cek kembali, nama kami sudah tidak ada sama sekali. Sampai sekarang kami tidak menerima beasiswa itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kampus disebut memberikan alasan penolakan disebabkan oleh batas usia yang tidak memenuhi persyaratan. Namun alasan itu dipertanyakan mahasiswa. Sebab menurut Mira, sejumlah mahasiswa lain yang usianya bahkan lebih tua justru menerima Beasiswa Gratispol dan dananya sudah cair.

“Kalau alasannya umur, kenapa teman-teman kami yang usianya jauh di atas kami malah menerima semua? Ini yang membuat kami merasa tidak adil,” tegasnya.

Mira mengaku ia bersama rekannya yang lain telah berupaya meminta klarifikasi ke pihak kampus. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi maupun solusi konkret terkait persoalan tersebut.

“Kami hanya dijanjikan akan ada informasi lanjutan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Komunikasi hanya lewat WhatsApp,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan mahasiswa, pihak kampus melalui Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, menjelaskan kampus tidak terlibat dalam proses pendaftaran maupun seleksi penerima Beasiswa Gratispol. Seluruh tahapan dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov Kaltim melalui sistem Daring.

“Peran kampus hanya sebatas sosialisasi. Namun kami tetap membantu menampung dan menyampaikan keluhan mahasiswa kepada pihak provinsi,” tambahnya.

Hal tersebut kemudian disinyalir menjadi akar permasalahan. Mahasiswa dari kelas khusus atau eksekutif, serta yang melebihi batas usia, mendaftar secara mandiri tanpa keterlibatan dan sepengetahuan pihak kampus.

Namun dalam perjalanan proses menuju pencairan beasiswa, pihak kampus diminta untuk melakukan verifikasi data mahasiswa calon penerima Beasiswa Gratispol. Terdapat 11 orang mahasiswa lintas fakultas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melebihi batas usia.

“Itu sudah diinformasikan dari perguruan tinggi. Karena melebihi batas usia, maka tidak digunakan beasiswanya untuk pembayaran biaya kuliah, karena dikhawatirkan bertentangan dan harus melakukan pengembalian dana,” sebutnya.

Untuk menghindari persoalan di kemudian hari, pihak kampus saat ini menahan sementara proses registrasi mahasiswa yang terindikasi tidak memenuhi syarat, meskipun dananya sudah disalurkan.

“Karena dana beasiswa disalurkan ke rekening universitas, maka dananya tidak bisa digunakan. Dari pada nanti diminta pengembalian dan justru membebani mahasiswa, sementara registrasinya kami tahan dulu,” paparnya.

Ia menegaskan pihaknya telah melakukan mediasi secara persuasif kepada para mahasiswa yang gagal menerima Beasiswa Gratispol. Pihak kampus tengah berupaya mencarikan jalan tengah dengan mencari alternatif beasiswa lain.

“Kita sedang mendorong bagaimana meng-cover beasiswa lain. Ini kan ada beberapa kelalaian dari perguruan tinggi sehingga ada mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tetap daftar. Mudah-mudahan di-cover dengan beasiswa lain,” sebutnya.

Budi meluruskan persepsi terkait besaran bantuan Beasiswa Gratispol. Ia menegaskan program tersebut hanya menanggung biaya pendidikan berupa UKT atau SPP, sehingga nominal bantuan yang diterima mahasiswa bisa berbeda-beda di setiap program studi.

“Ada yang menerima Rp2,9 juta, ada juga yang Rp3,1 juta. Itu tergantung Prodi (Program Studi) masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Budi menegaskan Beasiswa Gratispol tidak mengakomodasi biaya masuk perguruan tinggi atau uang pangkal tambahan yang umumnya diberlakukan di kampus swasta.

“Jadi memang ada yang merasa bantuannya kurang. Padahal memang skemanya seperti itu. Kampus negeri dan swasta berbeda. Di kampus swasta biasanya ada biaya seperti uang gedung dan lainnya dan itu tidak ditanggung program Gratispol,” sebutnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI