JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Pada dakwaannya, jaksa menyebut proyek digitalisasi pendidikan dijalankan tidak sesuai perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun.
Nilai kerugian tersebut terdiri atas sekitar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa lain yang diproses dalam berkas terpisah yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa mendalilkan Nadiem memperoleh aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam surat dakwaan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





