MAKI Desak Tersangka Baru Kasus BGN, Soroti Pejabat Berafiliasi dengan 20 Dapur MBG

JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan tersangka baru selain tiga mantan pimpinan lembaga tersebut.

Menurut Boyamin, penyidik perlu menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain yang memiliki hubungan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya Boyamin Saiman, Koordinator MAKI minta Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan tiga tersangka dengan menambah setidaknya minimal satu lagi tersangka,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Boyamin mengaku menemukan adanya pejabat eselon I di lingkungan BGN yang diduga memiliki keterkaitan dengan lebih dari 20 SPPG. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pejabat yang bersangkutan seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

“Penyimpangannya jelas diduga sudah ada sejak awal, terkait dengan pimpinan-pimpinan BGN punya afiliasi dengan SPPG, juga berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan,” ucap Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, posisi seorang pejabat tinggi di BGN seharusnya digunakan untuk memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan.

“Mestinya pejabat tinggi ini melakukan pengawasan untuk mencegah semua dan kalau perlu memberantas semua dan melaporkan ke penegak hukum. Tapi diduga yang bersangkutan malah tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan diduga banyak penyimpangan, karena dia konflik kepentingan, karena dia punya 20-an dapur umum,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Boyamin menilai pejabat tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum bersama pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Justru harusnya dia, menurut saya ya bersama-sama dengan pejabat yang sudah tersangka untuk juga ditetapkan tersangka,” kata Boyamin.

Ia menyatakan akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung yang berisi identitas pejabat dimaksud, termasuk informasi mengenai jaringan dapur MBG yang diduga terafiliasi dengannya.

“Dan saya akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung dengan surat resmi dilengkapi nama yang bersangkutan dan juga dapur umumnya di mana yang 20 tadi dan juga fungsi jabatannya. Nanti kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka ya seperti biasa saya gugat ke pengadilan untuk membuka siapa nama orang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari pengaturan kemitraan SPPG, praktik penggelembungan harga pengadaan, hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat dan sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan para tersangka.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, laptop, hingga sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI