Mampu Antisipasi Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Komisi A DPRD Bontang Apresiasi RSIB

BONTANG – Terkait antisipasi dampak pencabutan sementara status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan apresiasi kepada Rumah Sakit Islam Bontang (RSIB).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mengatakan kesiapan rumah sakit menjadi hal penting di tengah munculnya kekhawatiran masyarakat terkait perubahan status peserta BPJS Kesehatan.

Menurutnya RS harus mampu memastikan pasien tetap memperoleh pelayanan, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan medis secara cepat dan saat keadaan darurat.

“RSIB kami nilai cukup siap menghadapi kondisi ini. Rumah sakit menunjukkan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan pasien,” ucapnya, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, Ubayya ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebab kesehatan masyarakat merupakan pelayanan dasar yang harus tetap terjamin.

Selanjutnya, manajemen RSIB turut memaparkan sejumlah langkah antisipasi yang telah dilakukan, mulai dari koordinasi internal pelayanan pasien, kesiapan tenaga medis, hingga mekanisme penanganan pasien terdampak perubahan status BPJS.

“Pastinya kami juga memastikan masyarakat masih memiliki akses terhadap layanan kesehatan, melalui sejumlah program alternatif yang telah disiapkan pemerintah,” tambahnya.

Untuk diinformasikan, salah satu melalui Program Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan gratis.

Selain itu, warga dapat mengakses bantuan pelayanan kesehatan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Kota Bontang.

Lanjut Ubayya, keberadaan program alternatif tersebut menjadi solusi sementara, agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan medis. Meskipun terdapat perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

“Yang paling penting adalah masyarakat jangan sampai panik. Pemerintah daerah bersama rumah sakit tetap berupaya, memastikan pelayanan kesehatan tetap tersedia dan bisa diakses masyarakat,” ungkapnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI