TENGGARONG – Pembangunan Kantor Kecamatan Loa Kulu yang tidak kunjung rampung sejak 2014 kembali menjadi sorotan. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menilai persoalan status lahan menjadi salah satu faktor utama yang membuat proyek pelayanan publik tersebut terhenti hingga kini.
Masalah itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD, ahli waris pemilik lahan, pemerintah kecamatan, serta sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junaidi, mengatakan masyarakat Loa Kulu menjadi pihak yang paling dirugikan karena kantor kecamatan yang semestinya sudah dapat digunakan justru terbengkalai selama bertahun-tahun.
“Seharusnya pembangunan kantor kecamatan yang telah dimulai sejak tahun 2013 sudah bisa selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat Loa Kulu,” kata Junaidi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya DPRD Kukar ingin memastikan akar persoalan yang membuat pembangunan berhenti dapat dibuka secara jelas. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah klaim ahli waris pemilik lahan, Adriadi Azhari yang menyebut sebagian lahan dalam kawasan pembangunan belum pernah mendapatkan ganti rugi.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar menerima sejumlah dokumen yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk surat lama yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan di kawasan eks HGU PT Kayu Mas.
“Tadi kami juga melihat adanya surat dari PT Kayu Mas tahun 1972 yang menerangkan bahwa terdapat beberapa bidang tanah yang belum sempat dibayarkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujar Junaidi.
Ahli waris mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2013 dan ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu. Dokumen tersebut menyebut lokasi yang kini masuk kawasan pembangunan kantor kecamatan merupakan tanah milik keluarga mereka.
Selain SKT, ahli waris mengaku masih menyimpan dokumen lama atas nama Saleh yang disebut menjadi bukti kepemilikan lahan sebelum kawasan tersebut masuk dalam rencana pembangunan pemerintah.
Mereka menyebut luas lahan yang diklaim sekitar 42 x 61 meter atau kurang lebih setengah hektare. Lahan itu berada di dalam kawasan pembangunan kantor kecamatan yang memiliki luas total sekitar 4,3 hektare.
Menurut ahli waris, persoalan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak 2014. Saat itu mereka sempat menerima informasi mengenai rencana pembayaran lahan sekitar Rp1 miliar. Namun hingga kini belum ada realisasi.
Akibatnya pembangunan kantor kecamatan terhenti setelah muncul gugatan dari ahli waris. Kondisi itu membuat bangunan yang sebagian strukturnya telah berdiri tidak pernah dilanjutkan hingga sekarang.
Ahli waris mengaku tidak ingin pembangunan kantor kecamatan terus tertunda. Mereka justru berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar proyek dapat kembali berjalan.
“Sejak 2015 hingga sekarang, kami memilih bersabar dan menunggu penyelesaian secara baik,” kata perwakilan ahli waris.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Loa Kulu, Khairuddinata, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu dokumen.
Menurutnya pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan dokumen yang berkaitan dengan status lahan di kawasan tersebut. Karena itu, seluruh dokumen perlu disandingkan agar titik persoalan dapat diketahui secara pasti.
“Perlu dilakukan penyandingan antara dokumen yang dimiliki pemerintah kabupaten dengan dokumen yang dimiliki oleh ahli waris,” ujarnya.
Ia menjelaskan kepastian status lahan memerlukan penjelasan dari ATR/BPN, terutama terkait batas dan legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) yang pernah berlaku di kawasan tersebut.
Khairuddinata mengungkapkan persoalan itu sebenarnya sudah muncul sejak tahap awal pembangunan. Meski proyek sempat berjalan, pekerjaan akhirnya dihentikan karena muncul keraguan mengenai status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Menurutnya apabila persoalan tersebut dapat diselesaikan, maka pemerintah daerah tinggal menentukan kelanjutan pembangunan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
“Harapannya apabila persoalan ini dapat diselesaikan, pembangunan yang selama ini mangkrak bisa segera dilanjutkan,” kata Khairuddinata.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan meminta pemerintah daerah menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan ATR/BPN, Bagian Hukum Setkab, serta instansi pertanahan untuk membuka kembali seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan status lahan tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat persoalan ini dapat diselesaikan sehingga hak ahli waris terpenuhi dan pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu bisa kembali dilanjutkan,” ujar Junaidi.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





