spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maraknya Kawasan Kumuh di Kabupaten Paser

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengklaim terus membenahi kawasan kumuh. Penataan ini telah dimulai sejak 2021 lalu. Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 653/Kep-116/2021 tentang lokasi perumahan dan pemukiman kumuh.

Terdapat 224,52 hektare yang tersebar di seluruh kecamatan. “Sekarang sekitar 185 hektare, sudah berkurang,” kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser, Aji Mohammad Tommy, Minggu (30/4/2023).

Untuk penataan kawasan kumuh ini dikatakannya tersebar di 11 titik permukiman. Dirincikan 10 di ibu kota kecamatan (IKK) dan 1 lainnya Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot. “Desa Senaken ini karena berdekatan dengan pasar. Makanya masuk kawasan kumuh,” sambungnya.

Saat ini penataan kawasan kumuh diterangkan Tommy pelaksanaannya masih parsial. Yakni berdasarkan usulan-usulan, namun tidak mengurangi dalam satu kawasan. “Tahun ini ada dianggarkan Rp 5 miliar untuk permukiman kawasan kumuh bersumber APBD Kabupaten,” sebutnya.

Terdapat 7 indikator dapat disebut kawasan kumuh. Mulai bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, sistem penyediaan air minum, dan proteksi kebakaran. Ditargetkan 2024 mendatang penataan kawasan kumuh bukan lain secara parsial.

Namun terpusat pada satu kawasan, salah satunya yang akan dijadikan sampel yakni kawasan permukiman di tepi sungai Kecamatan Long Kali. “Kami jadikan sampel supaya kawasan pinggiran sungai ini menjadi bagus. Itu target kami 2024 dan diusulkan melalui DAK Integrasi,” pungkas Tommy.

Rekapitulasi kawasan kumuh di Kabupaten Paser untuk di Kecamatan Batu Sopang dengan luasan 20,46 hektare; Muara Komam 11,91; Kuaro 7,72; Long Ikis 12,50; Long Kali 21,60; Tanah Grogot 95,15; Pasir Belengkong 1; Batu Engau 24,48; Muara Samu 10,65; dan Tanjung Harapan 19,05 hektare.

Penataan kawasan kumuh ini dianggap selaras dengan visi misi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera), salah satunya peningkatan infrastruktur jalan yang berkualitas dan penyediaan sarana air bersih. Serta telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER