Masih Terkendala Pembangunan, Paser Harus Sediakan Lahan 5 Hektare untuk Sekolah Rakyat –

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser belum dapat mewujudkan sekolah rakyat di daerah pada 2025, disebabkan belum memiliki lahan sesuai spesifikasi yang ditetapkan pusat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser, Hasanuddin, menyampaikan pihaknya telah berupaya untuk mewujudkan sekolah tersebut, bahkan hal ini sudah pernah dibahas secara khusus dalam rapat bersama Asisten Kesra, Bappeda Litbang, Disdik, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Dinsos pada September lalu. Di mana dalam rapat tersebut disepakati terkait penyediaan lahan diusulkan ke BKAD untuk kemudian dicarikan lahan yang cocok dan cukup untuk mendirikan sekolah rakyat.

Sebab untuk mengusulkan pendirian sekolah tersebut ke kementerian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi daerah salah satunya menyiapkan lahan seluas 5 sampai 10 hektare.

“Untuk diusulkan ke pusat, lahan itu harus dalam bentuk sertifikat dan lahannya sudah siap bangun. Itu masih kita upayakan, karena mencari lahan seluas itu agak susah dan lahan Pemda belum ada seluas itu,” jelas Hasanuddin, Jumat (31/10/2025).

Selain terkait ketersediaan lahan, alasan lain sekolah rakyat belum dapat dibangun di Kabupaten Paser lantaran tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk pematangan lahan sekolah rakyat pada 2025. Sebab ada beberapa kondisi lahan yang masuk dalam persyaratan.

“Kondisi lahan harus sudah rata, kemiringan maksimal 15 persen. Ini juga menjadi permasanlah di kabupaten/kota lainnya, karena pematangan lahan butuh biaya sementara anggaran perubahan sudah diketok (ditetapkan),” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Paser menargetkan proses penyiapan lahan dapat diselesaikan paling cepat pada 2026 atau 2027, agar dapat mengajukan pendirian sekolah rakyat ke pemerintah pusat.

Terkait lokasi, melihat dalam ketentuannya tidak mewajibkan sekolah rakyat didirikan di lingkungan pusat pemerintahan, maka tidak menutup kemungkinan sekolah tersebut dibangun di luar Kecamatan Tanah Grogot.

“Bangunannya enggak mesti di Tanah Grogot, bisa saja di SMA Long Kali yang enggak jadi itu, tapi di situ lahannya kecil 5 hektare saja gak sampai kayanya itu,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI