Masing-masing Kuasa Hukum Klaim Miliki Bukti Kuat Terkait Masalah Pendirian Gereja Toraja

SAMARINDA – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media online terkait dugaan pemalsuan tandatangan dukungan pendirian Gereja Toraja, pihak kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut dapat membuat citra gereja menjadi buruk.

Ketua Tim Advokasi AAKBB, I Kadek Indra Kusuma, bersama Ketua Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), Hendra Kusuma meminta dugaan tersebut dilaporkan secara hukum agar dapat dibuktikan kebenarannya.

“Ketika ada persoalan pemalsuan, kita persilakan untuk melaporkan secara hukum. Silakan dibuktikan. Kalau kita lihat dari berita, kami minta pembuktian kalau memang ada 34 RT yang menolak,” ujarnya.

Hendra menyayangkan atas keputusan DPRD Kota Samarinda yang tidak mengundang pihaknya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung kemarin. Menurutnya, isu yang beredar sekarang menyatakan pihak gereja dengan sengaja tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Di situ yang kami sesalkan ada narasi tidak hadir dalam RDP kemarin, padahal kami tidak mendapatkan undangan. Kami menunggu untuk diundang, supaya jangan sampai berkembang di publik bahwa gereja memalsukan tanda tangan,” terangnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Tim Advokasi AAKBB, I Kadek Indra Kusuma, prihatin dengan kondisi terkini usai RDP dilaksanakan. Menurutnya, informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum RT 24 merupakan hal yang subjektif.

“Ketika hal-hal yang disampaikan tidak berdasar menjadi bias dan ambigu, serta instansi yang dilibatkan semakin banyak dan tetap tidak ada titik terang. Kalau ada kelalaian silakan ditinjau ulang. Tetapi jangan gereja dijadikan kambing hitam, yang tadi alasan ada pemalsuan, isu tidak pamit dengan tokoh masyarakat, sebenarnya masalahnya apa?,” jelasnya.

Pihak Gereja Toraja tidak ingin persoalan pendirian rumah ibadah menjadi sumber permasalahan yang berkepanjangan. Indra mengatakan pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul di masyarakat bahwa gereja ini menjadi sumber keributan, kita berdiri gereja berdiri punya aturan, kalau ada yang tidak sesuai aturan silakan secara hukum, sampaikan secara objektif jangan membangun narasi yang subjektif,” sebutnya.

Terakhir, pihaknya mengharapkan kehadiran pemerintah dalam polemik yang terjadi bukan untuk menengahi, tetapi untuk berdiri bersama pihak yang telah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemerintah harus berdiri di mana warganya yang menegakkan hukum dengan baik, bukan untuk menengahi. Kami berharap pak wali kota dapat memberikan statement (pernyataan, red) terkait banyaknya penolakan pembangunan gereja ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum RT 24, Muhammad Sulianto, menyatakan pihaknya mendukung pendirian rumah ibadah apabila proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya menekankan perihal urgensi dari pendirian gereja yang menurutnya belum dibutuhkan.

“Kalau semua prosedur sudah terpenuhi dan urgensinya memang benar-benar ada, ya silakan. Enggak ada kata menolak. Tapi sekarang masyarakat menilai belum waktunya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sulianto menjabarkan dari total 185 warga di RT 24, sekitar 86 persen beragama Islam dan 14 persen non-muslim. Menurutnya, tidak pernah ada penolakan dari warga, pihaknya hanya meminta kejelasan tentang prosedur yang dilakukan benar berdasarkan data yang dapat divalidasi

Disinggung soal isu pemalsuan dokumen dukungan warga, Sulianto membenarkan mengenai pihaknya memiliki bukti adanya pemalsuan dukungan pendirian rumah ibadah. Tetapi, pihaknya tidak ingin mengungkapkan dokumen tersebut lantaran menunggu hasil dari musyawarah selanjutnya.

“Sebenarnya masih silent (diam), memang sudah ada laporan. Kalau penyelesaian dalam musyawarah tercapai, maka laporan tersebut akan dicabut,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI