Masjid Jami Nurul Ibadah, Warisan Sejarah Sejak Era Kesultanan

DI TEPIAN Sungai Kandilo, tepatnya di kawasan Jalan Keraton, Kecamatan Pasir Belengkong, berdiri bangunan kayu berusia lebih dari satu setengah abad yang masih tegak dan berfungsi sebagaimana awal ia didirikan. Masjid Jami Nurul Ibadah bukan sekadar rumah ibadah. Ia adalah penanda zaman, saksi sejarah pemerintahan Sultan Aji Tenggara, sekaligus jejak awal perkembangan Islam di Tanah Paser sejak 1851.

Di tengah modernisasi yang terus merambah wilayah pesisir Kalimantan Timur, masjid ini tetap memancarkan aura klasiknya. Pilar-pilar kayu jati berdiri kokoh, menyimpan cerita tentang para raja, ulama, dan masyarakat yang membangun peradaban berbasis agama dan adat. Usianya yang telah melampaui 170 tahun tidak membuatnya menjadi bangunan mati. Justru sebaliknya, denyut spiritual di dalamnya terus hidup dari generasi ke generasi.

Lokasinya yang berada satu kawasan dengan Museum Sadurengas mempertegas hubungan erat antara masjid dan pusat pemerintahan Kerajaan Sadurengas di masa lampau. Secara historis, masjid ini merupakan bagian dari kompleks keraton tempat ibadah keluarga kerajaan sekaligus pusat kegiatan keagamaan masyarakat.

Arsitekturnya mencerminkan perpaduan nilai religius dan budaya lokal. Ornamen bercorak kerajaan tampak pada detail ukiran kayu, sementara kaligrafi menghiasi dinding serta mimbar khotbah yang kini berada di bagian depan bangunan. Meski telah mengalami beberapa kali renovasi, struktur dasar dan karakter aslinya tetap dipertahankan.

“Perbaikan hanya dilakukan di bagian yang terlihat rapuh, karena masjid ini bahan dasarnya kayu jati,” ujar Baharuddin, pengurus masjid.

Penggunaan kayu jati sebagai material utama menjadi faktor penting yang membuat bangunan ini mampu bertahan lintas abad. Namun, di sisi lain, usia material juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pelestarian.

Tiga Kali Renovasi, Satu Komitmen Pelestarian

Sejak berdiri pada 1851, Masjid Jami Nurul Ibadah telah mengalami tiga kali renovasi besar. Renovasi pertama pada 1970-an memindahkan posisi mimbar dari tengah ke bagian depan, menyesuaikan dengan tata ruang ibadah yang lebih umum digunakan saat ini. Renovasi berikutnya dilakukan pada 2010 dan 2012, difokuskan pada penguatan struktur serta perbaikan bagian kayu yang mulai lapuk.

Meski demikian, prinsip utama dalam setiap pemugaran adalah mempertahankan keaslian bentuk. Hal ini sejalan dengan statusnya sebagai bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan tersebut bukan hanya pengakuan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga warisan sejarah.

Upaya pelestarian tidak hanya menyentuh fisik bangunan, tetapi juga elemen-elemen unik yang menjadi ciri khasnya.

Screenshot

12 Anak Tangga dan Jejak Tradisi Azan dari Atas

Salah satu daya tarik paling mencolok di dalam masjid adalah keberadaan 12 anak tangga yang mengelilingi tiang besar di tengah bangunan. Tangga kayu tersebut dahulu digunakan muazin untuk naik ke atas plafon dan mengumandangkan azan secara manual.

Pada masa itu, belum ada pengeras suara. Suara azan menggema dari atas, menyebar ke permukiman sekitar melalui ruang terbuka. Kini, tradisi tersebut telah berganti mengikuti perkembangan teknologi.

“Kita mengikuti perkembangan sekarang menggunakan TOA, jadi sudah tidak ada lagi azan dari atas plafon,” jelas Baharuddin.

Meski fungsi aslinya telah berubah, tangga tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas historis masjid. Ia menjadi pengingat tentang cara masyarakat masa lalu menjalankan syiar Islam dengan segala keterbatasan yang ada.

Keunikan lain yang jarang ditemukan di masjid modern adalah sistem penentuan waktu salat tradisional. Di dalam masjid terdapat sebatang besi yang menancap di tengah lempengan batu marmer dengan enam ruas. Dahulu, waktu salat ditentukan dengan mengamati bayangan batang besi tersebut.

“Jika posisi matahari tepat berada di atas batang besi dan tidak ada bayangan yang menutupi permukaan marmer, maka waktu salat zuhur telah tiba,” tutur Baharuddin.

Metode ini menunjukkan bagaimana ilmu falak sederhana telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kerajaan. Tradisi tersebut menjadi bukti bahwa praktik keagamaan kala itu berpadu dengan pengamatan alam secara langsung.

Screenshot

Selain menjadi pusat ibadah warga setempat, Masjid Jami Nurul Ibadah juga berkembang sebagai destinasi wisata religi. Pengunjung datang tidak hanya dari wilayah Paser, tetapi juga dari Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, hingga Kalimantan Selatan.

Momentum paling ramai terjadi usai Idulfitri. Banyak peziarah yang berkunjung ke makam raja-raja Sadurengas kemudian menyempatkan diri salat dan berdoa di masjid ini.

“Setelah Lebaran itu paling ramai biasanya. Mereka rata-rata datang mampir ke masjid ini setelah berziarah ke makam raja-raja Sadurengas,” ungkapnya.

Kehadiran pengunjung dari berbagai daerah menunjukkan bahwa masjid ini tidak hanya memiliki nilai lokal, tetapi juga daya tarik regional sebagai bagian dari sejarah Islam di Kalimantan.

Di tengah kemajuan teknologi dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Paser, Masjid Jami Nurul Ibadah berdiri sebagai penyeimbang. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak harus menghapus jejak masa lalu.

Penggunaan pengeras suara menggantikan azan dari atas plafon, renovasi untuk memperkuat struktur, hingga meningkatnya kunjungan wisatawan semuanya menunjukkan adaptasi terhadap zaman. Namun, komitmen menjaga bentuk asli dan elemen historis menjadi bukti bahwa pelestarian tetap menjadi prioritas.

Masjid ini bukan hanya ruang salat. Ia adalah arsip hidup. Setiap tiang kayu, setiap anak tangga, setiap ukiran, menyimpan narasi panjang tentang kerajaan, dakwah, dan kehidupan masyarakat Paser dari abad ke-19 hingga kini.

Lebih dari 170 tahun berlalu sejak pertama kali azan dikumandangkan di tempat ini. Generasi berganti, pemerintahan berubah, teknologi berkembang. Namun satu hal yang tetap: Masjid Jami Nurul Ibadah terus menjadi pusat spiritual dan simbol identitas masyarakat Paser, tegak, hening, dan setia menjaga warisan sejarah yang tak ternilai. (Tim MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI