Masuk Musim Tanam, Harga Solar Eceran Tembus Rp14 Ribu per Liter di Babulu

PPU – Wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini mulai masuk musim tanam padi. Namun yang jadi persoalan, solar subsidi yang biasanya Rp6.800 per liter sangat sulit didapat. Di mana saat ini harga eceran bisa menembus Rp14 ribu per liter.

Di sejumlah desa, termasuk Gunung Mulia atau sebutan Blok B, para petani mulai membajak sawah dengan mesin traktor.

Namun, para petani mengeluhkan sulitnya bahan bakar solar subsidi. Harga solar eceran mencapai Rp14 ribu per liter. Harga solar subsidi hampir menyerupai harga Dexlite Rp14.150 per liter.

Salah satu petani Desa Gunung Mulia Roni, mengatakan solar eceran harganya sangat mahal dan susah untuk didapatkan.

“Kemarin saya sebelum ngetraktor bingung cari solarnya, pas ada dapat harga Rp14 ribu,” ucap Roni, Senin (20/10/2025).

Secara hitung-hitungan dalam 1 hektar sawah, traktor bisa menghabiskan 10 liter solar. Sedangkan proses pengolahan lahan sebelum ditanami benih padi memerlukan dua tahapan.

Pertama, biasa disebut warga dengan istilah menyingkal, untuk menghasilkan tanah yang lebih gembur dan subur.

Lalu proses glebek yaitu meratakan tanah yang sudah proses disingkal untuk siap ditanami padi. Keduanya menggunakan mesin traktor sawah. Dengan begitu biayanya menjadi 2 kali lipat.

Tidak hanya Roni, petani lainnya, Lamin, turut mengeluhkan harga solar yang mengalami kenaikan.
“Kalau untuk petani kayak kita mas, harga Rp14 ribu tentu mahal. Soalnya bajak sawah ini enggak cukup sekali,” kata Lamin.

Para petani di wilayah Babulu memiliki sawah minimal 2 hektare. Apabila dikalikan hektarenya dengan kebutuhan solar maka pengeluaran petani akan semakin membesar.

Para petani di desa-desa sangat berharap pasokan solar subsidi kembali tersedia dan mudah didapatkan. Para petani menanti pemerintah memberi bantuan BBM ke petani saat memasuki musim tanam seperti saat ini.

Pewarta: Prasetyo
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI