Masyarakat Kelinjau Ilir Terima Kompensasi, FP2K Kaltim Pastikan Penyaluran Selesai

KUTAI TIMUR – Masyarakat Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, telah menerima kompensasi atas lahan seluas lebih kurang 300 hektare yang berada di wilayah operasional PT Kutahitra Sejahtera (KMS).

Penyaluran kompensasi tersebut dilakukan pada 3 Februari hingga 5 Februari 2026 melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Wira Benua dan diterima masyarakat RT 01 sampai dengan RT 06.

Ketua Umum Lembaga Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin, menjadi narasumber tunggal dalam penyampaian keterangan resmi menyampaikan terkait kompensasi telah diterima secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, kompensasi sudah disalurkan dan diterima 100 persen oleh masyarakat RT 01 sampai dengan RT 06 Desa Kelinjau Ilir melalui KSU Wira Benua. Seluruh proses juga telah dilengkapi dengan penandatanganan di atas materai Rp10.000,” ujar Asia Muhidin, Jumat (13/1/2026).

Ia menjelaskan proses tersebut merupakan hasil mediasi dan komunikasi yang cukup panjang antara pihak desa, masyarakat, dan perusahaan.

Menurut Asia Muhidin, pihaknya turut mengawal jalannya proses agar berlangsung transparan, mengedepankan musyawarah dan mufakat, serta memastikan hak-hak masyarakat dapat direalisasikan sesuai kesepakatan bersama.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama agar penyelesaian dilakukan secara damai dan terbuka. Yang terpenting, masyarakat telah menerima haknya dan dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan rumah tangga serta persiapan menghadapi bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyelesaian tersebut, sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya dapat dituntaskan.

Asia Muhidin berharap dengan terealisasinya kompensasi tersebut, hubungan antara masyarakat dan perusahaan dapat berjalan lebih harmonis serta mendukung stabilitas dan pembangunan di Desa Kelinjau Ilir ke depan.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI