May Day Jadi Alarm, DPRD Kutim Soroti Keadilan Buruh hingga Pelecehan di Sawit

SANGATTA – Peringatan Hari Buruh Internasional dimaknai sebagai momentum refleksi untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Anggota DPRD Kutai Timur, dr Nover Tyty Paembonan, menegaskan buruh memiliki peran vital sebagai pahlawan keluarga sekaligus pahlawan bangsa. Karena itu, mereka wajib mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.

“Buruh punya keluarga, punya anak. Mereka harus hidup dengan baik. Jadi perlakuan terhadap mereka harus adil,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (1/5/2026).

Ia menekankan hubungan antara pekerja dan perusahaan harus berpijak pada perjanjian kerja yang disepakati bersama. Selama kedua pihak menjalankan aturan, konflik dapat dihindari.

Namun persoalan muncul ketika ada pihak yang tidak menjalankan kesepakatan.

“Kalau manajemen tidak patuh atau pekerja tidak mengikuti aturan, pasti akan timbul masalah. Itu harus diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kebebasan berserikat bagi pekerja. Menurutnya hak tersebut sudah dijamin undang-undang dan tidak boleh ada tekanan dari pihak mana pun.

“Setiap pekerja punya hak untuk berserikat. Itu tidak boleh dihalangi,” katanya.

Isu lain yang turut disorot adalah perlindungan terhadap buruh perempuan, khususnya di sektor perkebunan sawit. Ia mengungkapkan masih adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang tidak boleh diabaikan.

“Kita tidak bisa menutup mata. Ini fakta di lapangan dan harus dicegah agar tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Terkait perubahan kebijakan perusahaan yang kerap menuai penolakan pekerja, ia mengingatkan agar perusahaan tidak bertindak sepihak.

“Kalau ada perubahan perjanjian kerja, tidak boleh semena-mena. Harus tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia mengingatkan pekerja memiliki jalur untuk memperjuangkan haknya apabila merasa dirugikan, baik melalui dinas terkait maupun perwakilan di DPRD.

Momentum May Day harus menjadi pengingat mengenai hubungan industrial yang sehat hanya bisa terwujud melalui keadilan, keterbukaan, dan saling menghormati.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI