Mayjen TNI Krido Pramono Resmi Jabat Pangdam VI/Mulawarman

BALIKPAPAN — Jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman resmi beralih dari Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha kepada Mayjen TNI Krido Pramono. Prosesi penyambutan Pangdam VI/Mulawarman yang baru berlangsung khidmat di halaman Makodam VI/Mulawarman, Senin (15/12/2025).

Kedatangan Mayjen TNI Krido Pramono disambut dengan tarian adat Kalimantan Timur yang mencerminkan kearifan lokal, dilanjutkan dengan prosesi pedang pora sebagai bentuk penghormatan dan tradisi militer. Rangkaian acara ini menandai dimulainya masa tugas Pangdam VI/Mulawarman yang baru.

Mantan Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, berharap seluruh program utama TNI di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat terus dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap pengamanan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta penguatan pengamanan di wilayah perbatasan yang hingga kini masih memiliki keterbatasan akses.

“Program yang sudah saya lakukan dan baik bagi daerah, bisa diteruskan oleh pejabat yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Pangdam VI/Mulawarman yang baru, Mayjen TNI Krido Pramono, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah dirintis pejabat sebelumnya. Dalam program kerja 100 hari pertamanya, ia berencana segera meninjau daerah perbatasan serta wilayah rawan kebencanaan, mengingat Kalimantan saat ini tengah memasuki siklus angin muson yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.

“Kita akan bersinergi dengan Pemda dan Polda untuk kebaikan di Kaltim. Dan yang terpenting adalah bagai mana menanggulangi bencana saat ini,” jelasnya.

Rangkaian penyambutan Pangdam VI/Mulawarman ditutup dengan prosesi penyerahan seluruh pasukan dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) Kodam VI/Mulawarman, sebagai simbol resmi peralihan kepemimpinan di lingkungan Kodam VI/Mulawarman.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI