MBG di PPU Belum Solid, SPPG Sempat Dihentikan

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas gizi pelajar, ternyata belum berjalan sepenuhnya mulus di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Di tengah klaim distribusi makanan yang terus berjalan ke ribuan siswa, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya persoalan mendasar pada sisi infrastruktur layanan, pengawasan teknis, hingga ketergantungan penuh daerah terhadap kebijakan pusat.

Teranyar, salah satu komponen utama pelaksanaan program tersebut yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di PPU terpaksa dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian ini dilakukan bukan karena persoalan distribusi, melainkan akibat belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, membenarkan penghentian sementara tersebut. Menurut dia, BGN saat ini tengah melakukan inspeksi terhadap fasilitas IPAL sebelum SPPG diizinkan kembali beroperasi.

“Untuk sementara SPPG dihentikan karena IPAL-nya sedang diinspeksi oleh BGN. Ini sifatnya sementara sampai standar yang diminta terpenuhi,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa program yang selama ini dipromosikan sebagai layanan gizi terintegrasi ternyata masih menyisakan persoalan pada kesiapan fasilitas penunjang dasar, terutama sistem pengelolaan limbah dapur produksi makanan.

Padahal, keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan menjadi indikator penting apakah dapur penyedia MBG telah memenuhi standar sanitasi, higienitas, serta ramah lingkungan.

Durajat mengatakan, pihak pengelola SPPG saat ini diminta melakukan pembenahan teknis. Setelah perbaikan selesai, BGN akan kembali turun melakukan verifikasi sebelum operasional dapur diaktifkan kembali.

“Setelah diperbaiki, akan dicek kembali oleh BGN. Jika sudah memenuhi standar, maka SPPG sudah bisa kembali beroperasi,” jelasnya.

Situasi ini menandakan bahwa pelaksanaan MBG di PPU belum sepenuhnya stabil. Sebab, ketika satu dapur pelayanan terganggu, rantai distribusi makanan kepada siswa berpotensi ikut terdampak, terlebih jika cakupan penerima manfaat terus diperluas.

Daerah Hanya Penerima Manfaat, Kontrol Minim

Di sisi lain, persoalan yang tak kalah penting adalah terbatasnya ruang kendali pemerintah daerah dalam program ini.

Disdikpora PPU secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak memiliki kewenangan besar dalam menentukan teknis pelaksanaan program, karena seluruh kebijakan mulai dari pengadaan, standar operasional, hingga sistem distribusi sepenuhnya dikendalikan pemerintah pusat melalui BGN.

“Sekolah dalam hal ini Disdikpora hanya sebagai penerima manfaat. Program ini langsung dari pusat, dan di daerah dikelola oleh Badan Gizi Nasional,” kata Durajat.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah pada praktiknya hanya berada di hilir program: menerima distribusi, memantau secara umum, lalu menyampaikan laporan bila terjadi masalah.

Artinya, ketika muncul persoalan mendasar seperti standar IPAL yang belum layak, keterlambatan distribusi, atau potensi kualitas makanan yang menurun, daerah tidak memiliki otoritas penuh untuk melakukan koreksi kebijakan secara cepat.

Model pelaksanaan yang sangat tersentral ini memunculkan tantangan pengawasan. Sebab, keberhasilan program diukur di daerah, namun instrumen kendali justru berada di pusat.

Dalam kondisi demikian, sekolah menjadi pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan persoalan teknis, sementara penyelesaian tetap harus melalui rantai koordinasi yang lebih panjang.

11 SPPG Aktif, Tapi Gangguan Distribusi Masih Terjadi

Saat ini, program MBG di PPU dilayani oleh 11 titik SPPG yang tersebar di seluruh kecamatan. Setiap dapur melayani sekitar 1.000 hingga 1.500 siswa penerima manfaat.

Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring rencana pemerintah menambah hingga 26 titik SPPG agar cakupan layanan menjangkau wilayah lebih luas, termasuk daerah terpencil.

Namun di balik ekspansi tersebut, Disdikpora mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan, terutama terkait ketepatan waktu distribusi makanan.

Meski belum sampai memunculkan komplain besar, keterlambatan pengiriman sempat terjadi di beberapa sekolah. Kondisi ini dinilai menjadi catatan serius mengingat makanan harus diterima siswa dalam kondisi layak konsumsi dan tepat pada jam makan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, sekolah diminta menjalin komunikasi langsung dengan masing-masing SPPG.

“Kalau ada kendala seperti jumlah makanan kurang atau tidak layak, sekolah langsung melaporkan ke SPPG. Tapi sejauh ini belum ada keluhan yang kami terima,” katanya.

Pemerintah daerah juga menyebut sejauh ini menu makanan yang dibagikan masih dalam kategori layak. Sebelum program berjalan, siswa telah diminta mengisi kuesioner mengenai alergi dan pantangan makanan agar menu dapat disesuaikan.

Meski demikian, pengawasan kualitas makanan masih banyak bertumpu pada laporan sekolah dan pemantauan insidental, bukan sistem evaluasi daerah yang menyeluruh.

Ekspansi Besar Butuh Kesiapan Nyata

Rencana penambahan titik pelayanan hingga 26 SPPG memang menunjukkan ambisi besar pemerintah memperluas jangkauan MBG. Tetapi insiden penghentian sementara akibat standar IPAL menjadi alarm bahwa pembangunan kuantitas belum tentu berbanding lurus dengan kesiapan kualitas.

Sebab, semakin banyak dapur yang dibuka, semakin besar pula kebutuhan terhadap standar sanitasi, pengelolaan limbah, ketepatan distribusi, pengawasan kualitas makanan, hingga respons cepat ketika terjadi gangguan layanan.

Tanpa itu, MBG berisiko hanya tampil sebagai program distribusi makanan massal, bukan layanan pemenuhan gizi yang benar-benar terukur.

Apalagi dalam skema saat ini, pemerintah daerah belum memiliki ruang intervensi yang cukup kuat karena seluruh sistem masih bergantung pada BGN.

Dengan kata lain, keberhasilan MBG di PPU bukan hanya soal banyaknya porsi makanan yang dibagikan, tetapi juga sejauh mana pemerintah mampu memastikan dapur-dapur penyedia benar-benar siap, aman, higienis, dan diawasi secara konsisten.

Jika persoalan dasar seperti IPAL saja masih menjadi alasan penghentian layanan, maka tantangan sesungguhnya bukan lagi sekadar memperluas program, melainkan memastikan fondasinya tidak rapuh. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI