SEJAK 20 Januari 2025 lalu, Kota Samarinda menoreh sejarah sebagai kota pertama yang mendistribusikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Berawal dari Samarinda Utara, kini keberlangsungan program tersebut telah menjangkau lebih banyak kecamatan dan sekolah.
Berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN) dalam laman pencariannya, per 25 April 2026, Kota Samarinda memiliki 60 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lebih dari satu tahun, pelaksanaan program prioritas nasional di Kota Tepian masih diwarnai dinamika. Mulai dari makanan basi, berjamur, SPPG yang beroperasi namun tidak sesuai dengan standar, hingga penutupan sementara sejumlah SPPG.
Dinamika Implementasi MBG di Ibu Kota Provinsi

Sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Samarinda diwarnai berbagai permasalahan yang memicu kekhawatiran publik.
Kasus pertama muncul pada Agustus 2025 di SMA Negeri 13 Samarinda, ketika siswa menerima makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi, diduga basi dan berbau.
Kejadian ini memicu keresahan orang tua serta kritik luas di media sosial, karena program yang seharusnya meningkatkan gizi justru berpotensi membahayakan kesehatan.
Masalah serupa kembali terjadi pada Februari 2026 di SD Integral Luqman Al Hakim. Dalam paket MBG yang dibagikan, ditemukan roti berjamur pada sebagian paket.
Pihak sekolah segera menarik makanan tersebut untuk mencegah risiko kesehatan, namun insiden ini memperkuat kekhawatiran terkait kualitas dan pengawasan distribusi makanan.
Puncak polemik terjadi pada Maret 2026, ketika BGN menghentikan sementara operasional SPPG, termasuk 12 titik di Samarinda.
Penghentian ini dilakukan karena fasilitas sanitasi, khususnya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), tidak memenuhi standar. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.
*Pengawasan Diperketat, SPPG Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Lengkap Syarat*
Pengawasan pelaksanaan program MBG di Kota Samarinda semakin diperketat menyusul berbagai persoalan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah pihak, mulai dari BGN, Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini memperkuat kontrol pada seluruh tahapan penyelenggaraan program.
Koordinator Wilayah BGN sekaligus Korwil SPPG Samarinda, Hariyono, menegaskan bahwa pelaksanaan MBG di Samarinda tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Menurutnya, kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan tidak dapat disimpulkan secara cepat karena memiliki rantai penyebab yang panjang, mulai dari bahan baku, proses produksi, pemorsian, hingga distribusi makanan.
“Karena itu harus dilihat dari sampel dan diuji terlebih dahulu. Tidak bisa langsung disimpulkan,” ujarnya.
Hariyono menekankan bahwa titik krusial keamanan pangan terletak pada pengendalian suhu. Setiap dapur SPPG diwajibkan memantau suhu bahan baku dan makanan matang secara ketat menggunakan alat seperti termometer.
Selain itu, kebersihan peralatan juga menjadi perhatian utama dengan kewajiban pembersihan setiap hari.
Pengawasan tidak hanya dilakukan internal, tetapi juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD).
Bahkan, sebagian besar petugas dapur telah mengikuti pelatihan penjamah makanan, disertai penyuluhan rutin terkait keamanan pangan.
Di sisi lain, Dinkes Kota Samarinda mempertegas bahwa seluruh dapur MBG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menyebut sertifikat tersebut hanya dapat diterbitkan jika tiga syarat utama terpenuhi, yakni pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan kesehatan pekerja, serta inspeksi lapangan.
“Tidak bisa serta-merta diterbitkan tanpa memenuhi seluruh standar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tahapan paling krusial dalam proses sertifikasi adalah uji laboratorium mikrobiologi. Sampel makanan harus melalui masa inkubasi untuk memastikan tidak adanya kontaminasi bakteri berbahaya seperti Escherichia coli.
Sementara itu, aspek lingkungan turut menjadi fokus pengawasan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mulai melakukan pendampingan intensif terhadap pengelolaan limbah dapur MBG, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Bidang P2KLH DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengungkapkan bahwa puluhan pengelola dapur masih menghadapi kendala teknis, terutama dalam pemisahan limbah padat serta pengelolaan minyak dan lemak sebelum masuk ke IPAL.
Akibat belum terpenuhinya standar tersebut, sebanyak 11 dari 55 dapur SPPG di Samarinda terpaksa menghentikan operasional sementara.
DLH kini memprioritaskan pembenahan sistem penyaringan limbah serta mewajibkan pemantauan kualitas air limbah secara berkala setiap tiga bulan melalui uji laboratorium.
“Pengelola harus melaporkan hasil uji kualitas air limbah secara rutin sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi,” jelas Agus.
Wali Kota dan DPRD Angkat Bicara, MBG Harus Dilanjutkan

Meski diwarnai dengan berbagai polemik, pelaksanaan MBG di Kota Samarinda dipastikan tetap berjalan. Pemerintah dan legislatif sepakat bahwa program ini perlu dilanjutkan, namun dengan peningkatan kualitas serta pengawasan yang lebih ketat.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Celni Pita Sari, menyoroti maraknya temuan makanan tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah.
Menurutnya, persoalan ini harus menjadi evaluasi serius, terutama dalam proses penentuan penyedia makanan.
Ia menegaskan bahwa pemenang tender harus berasal dari vendor katering profesional yang memiliki kompetensi dalam mengelola makanan dalam jumlah besar.
“Memasak untuk ribuan orang setiap hari itu tidak sederhana. Harus benar-benar ditangani oleh pihak yang berkompeten, bukan sekadar mengejar pekerjaan,” ujarnya.
Selain kualitas penyedia, Celni juga menyoroti pemerataan program MBG yang dinilai belum menjangkau seluruh sekolah.
DPRD berencana memanggil Dinas Pendidikan untuk mendata sekolah yang membutuhkan, sekaligus memastikan distribusi program lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa program MBG merupakan agenda prioritas nasional yang harus tetap dilaksanakan.
Ia mengakui adanya potensi risiko dalam pelaksanaannya, mengingat satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.
“Ini program besar. Tidak bisa dipungkiri ada potensi kejadian di lapangan, apalagi ini masih relatif baru,” katanya.
Meski demikian, Andi Harun menekankan bahwa risiko tersebut dapat diminimalkan melalui pengawasan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah Kota Samarinda telah menugaskan Dinas Kesehatan untuk mengawasi aspek keamanan pangan, namun ia menilai keterlibatan semua pihak tetap diperlukan.
“Mitra usaha harus menjaga kualitas bahan dan proses memasak. Masyarakat juga perlu ikut mengawasi. Ini harus menjadi kerja bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai kasus yang terjadi di daerah lain dapat menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem di Samarinda.
“Kalaupun tidak bisa sepenuhnya menghindari, paling tidak kita bisa memitigasi. Kita belajar kenapa di sana bisa terjadi dan apa penyebabnya,” pungkasnya. (MK)





