Mediasi Sengketa Lahan antara Ahli Waris Djagung Hanafiah dan Keuskupan Samarinda Gagal Capai Kesepakatan

SAMARINDA – Upaya mediasi sengketa lahan antara ahli waris almarhum Djagung Hanafiah dan pihak Keuskupan Agung Samarinda yang difasilitasi Komisi I DPRD Kalimantan Timur berakhir tanpa kesepakatan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, tidak menghasilkan titik temu di antara kedua pihak.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan dihadiri anggota Komisi I, yakni Didik Agung Eko Wahono dan Safuad. Kedua belah pihak turut hadir, masing-masing diwakili oleh Hairil Usman sebagai ahli waris dan perwakilan dari Keuskupan Agung Samarinda.

Agus menjelaskan, mediasi menemui jalan buntu karena pihak Keuskupan mengklaim telah memiliki sertifikat resmi atas tanah yang terletak di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Namun, pihak Keuskupan memilih untuk tidak memperlihatkan dokumen tersebut di forum RDP.

“Pihak Keuskupan Agung Samarinda ternyata punya sertifikat, tapi tidak mau menunjukkan saat RDP dan memilih melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum,” ujar Agus.

Ia menegaskan pentingnya menempuh jalur hukum secara damai untuk mencegah konflik yang bisa berkembang menjadi persoalan pidana.

Meski mediasi belum membuahkan hasil, Komisi I DPRD Kaltim tetap membuka ruang untuk pertemuan lanjutan, selama kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kami di DPRD selalu terbuka bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau sengketa,” kata Agus.

Diketahui, sengketa ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. RDP menjadi langkah antisipatif yang dilakukan DPRD untuk mencegah potensi konflik horizontal.

Komisi I berharap proses hukum yang kini sedang berlangsung dapat dijalani dengan elegan, menjunjung etika, dan tetap menjaga suasana kondusif di lingkungan masyarakat.

“Kalau nanti ada keinginan untuk musyawarah kembali di sini, silakan. Kami terbuka untuk melayani semua keluhan masyarakat terkait sengketa di Kaltim,” tutup Agus. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI