Menikmati Teras Samarinda, Fasilitas Publik Merakyat Milik Warga Samarinda

PERTENGAHAN Juni 2026 lalu, ketika menghadiri kegiatan Wartawan Legend Bedapatan 4 di Samarinda, saya sempat mendatangi Teras Samarinda, fasilitas ruang publik yang dimiliki Kota Samarinda yang saat ini masih terus berproses pembangunan hingga selesai menyeluruh. Teras Samarinda terletak di tepian Sungai Mahakam sepanjang Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Saya mendatangi Teras Samarinda pada Minggu malam saat itu bersama teman sejawat di Media Kaltim Network, Nuzul. Saya datang pukul 22.00 WITA saat itu, namun situasi sudah mulai tidak ramai dari pengunjung. Walaupun masih ada area parkir tidak resmi. Kami tetap parkir motor di area parkir yang disediakan. Jaraknya lebih kurang 500 meter dari Teras Samarinda. Informasinya, akan ramai orang lalu-lalang di pinggir jalan ketika waktu kunjungan ramai. Saya ikut berjalan kaki ke Teras Samarinda.

Saya saat berfoto di landmark tulisan Teras Samarinda. (Yahya Yabo/Radar Media Network)

Teras Samarinda memiliki beberapa fasilitas umum, mulai dari tempat duduk bersama, area jalan khusus bagi difabel tunanetra yang ditandai dengan jalan bertekstur dan berwarna kuning, toilet umum, musala, hingga pelican crossing bagi pejalan kaki yang ingin menyeberang dari seberang jalan ke area Teras Samarinda.

Selain itu, ada fasilitas panggung yang bisa digunakan sebagai tempat pertunjukan, diskusi publik, atau kegiatan umum lainnya dengan tempat duduk menyerupai Amfiteater. Terletak di tengah-tengah lokasi hiburan. Ada pula pos penjagaan dengan personel yang bertugas 24 jam secara bergantian atau shift. Dan yang penting bagi masyarakat ada tenant-tenant penjual untuk jajanan yang dibutuhkan ketika masyarakat datang ke Teras Samarinda.

Beberapa tenant yang ada di Teras Samarinda. (Yahya Yabo/Radar Media Network)

“Itu ada yang jaga di pos penjagaan. 24 jam,” kata Nuzul, teman sejawat yang mengantar berkeliling ke Teras Samarinda.

Teras Samarinda merupakan program proyek Kota Samarinda yang dikerjakan Pemkot Samarinda. Dari informasi situs resmi PPID Kota Samarinda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meresmikan Teras Samarinda pada September 2024 lalu.

Pengerjaan proyek Teras Samarinda sendiri dimulai pada 2023 dan rampung tahap pertama pada 2024 dengan alokasi anggaran Rp36,9 miliar. Selanjutnya pengerjaan proyek tahap kedua berlangsung dari 2025 berlanjut ke 2026. Dan hingga saat ini masih terus berprogres pengerjaan hingga ditargetkan selesai akhir 2026. Anggaran yang disediakan berjumlah Rp10,6 miliar untuk tahap kedua lanjutan dengan usulan tambahan Rp10 miliar.

Pos pengaman dan jalan setapak yang ada di Teras Samarinda. (Yahya Yabo/Radar Media Network)

Semua anggaran itu berasal dari APBD Kota Samarinda. APBD dihasilkan dari pajak-pajak yang dipungut dari masyarakat. Hingga dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Sudah seharusnya, Teras Samarinda dibuat senyaman mungkin dan sebagus mungkin untuk kebutuhan masyarakat Kota Samarinda sebagai alternatif ruang publik untuk menikmati hiburan, rekreasi, hingga ajang edukatif yang gratis bagi masyarakat.

Teras Samarinda akan mencerminkan identitas Kota Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim yang dapat membangun fasilitas publik yang ramah bagi siapa saja tanpa ada sekat pembatas atau secara inklusi.

Pemerintah Kota Samarinda harus terus memberikan ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakatnya. Masyarakatnya pun harus menjaga ruang publik yang telah disediakan pemerintah melalui anggaran APBD. Bagaimana ruang publik menjadi tempat berkumpul bersama saat masyarakat membutuhkan sebagai tempat rekreasi yang merakyat.

Saya kemudian melanjutkan menikmati Teras Samarinda sebagai warga luar Kota Samarinda dengan panorama Sungai Mahakam di malam hari. Cukup indah. Berharap ruang-ruang publik inklusif seperti ini terus ada di setiap kota di Kaltim dan secara umum di Indonesia.

Penulis Yahya Yabo, S.Pd, Media Kaltim/Editor Radar Media Network

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI