Mensos Saifullah Gandeng KPK Awasi Pengadaan Kemensos 2026

JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan Kementerian Sosial menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan pengadaan barang dan jasa tahun 2026, khususnya terkait program Sekolah Rakyat.

Hal itu disampaikan Saifullah usai melakukan audiensi dan konsultasi dengan pimpinan KPK bersama jajaran Kemensos di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

“Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK. Kami diberi waktu untuk melakukan konsultasi, audiensi, dan sekaligus memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial,” kata Saifullah.

Menurutnya pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi Kemensos untuk mendapatkan masukan sebelum memulai proses pengadaan tahun anggaran 2026.

Ia menjelaskan evaluasi terhadap pelaksanaan program pada 2025 menjadi perhatian utama agar proses pengadaan berikutnya berjalan lebih baik dan terhindar dari penyimpangan.

“Ini satu kesempatan yang baik buat kami untuk mendapatkan masukan, karena kita sedang bersiap untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2026. Evaluasi tahun 2025 menjadi sangat penting,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Saifullah hadir bersama Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, sekretaris jenderal, para direktur jenderal, hingga pejabat eselon II yang menangani pengadaan dan pelaksanaan program.

Ia menegaskan Kemensos ingin memastikan seluruh program kementerian, terutama program strategis Presiden Prabowo Subianto, berjalan bersih dan transparan.

“Saya dan Pak Wamen telah berkomitmen agar program-program secara keseluruhan di Kementerian Sosial tidak dikotori korupsi,” tegasnya.

Selain meminta masukan dari KPK, Kemensos disebut akan memperkuat pengawasan internal dan memperbanyak keterlibatan lembaga pengawas eksternal untuk mengawal proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut Saifullah, langkah tersebut diperlukan agar proses evaluasi dan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan program bisa dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI