Menteri PU Minta Investor Tiak Ragu Investasi di IKN, Presiden Mendukung

NUSANTARA – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meminta para investor untuk tidak ragu-ragu investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dody menegaskan IKN di bawah Presiden Prabowo Subianto didukung sepenuhnya.

Hal itu disampaikan Dody di akhir kunjungan kerja ke IKN, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (13/1/2026).

“Kepada para investor, saya sampaikan agar tidak ragu lagi. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh agar IKN benar-benar siap dan berfungsi sebagai ibu kota politik,” tegas Dody.

Oleh sebab itu, guna menambah daya tarik investasi, semua proses pembangunan akan dikerjakan tepat waktu, kualitas, efektif, dan efisien.

Dody menyampaikan dukungan kementeriannya terhadap pembangunan IKN tidak main-main. Namun sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Dengan tegas Dody menyebutkan pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan.

“Pembangunan terus dikerjakan,” sebutnya.

Kunjungan kerja Kementerian PU tersebut seirama dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke IKN. Dody nampak ikut melihat langsung sejumlah progres pengerjaan pembangunan di IKN bersama Prabowo dan sejumlah menteri yang ikut.

Di hari terakhir kunjungan kerjanya, Dody menyempatkan menanam pohon Bungur di Plaza Bhineka Tunggal Ika bersama jajaran Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Meski pembangunan agak melamban, namun daya tarik investasi terhadap IKN tetap jalan. Pada 9 Januari 2026, Otorita IKN bersama lima investor menandatangani tujuh Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN serta Akta Notarial di Kantor Balai Kota Otorita IKN.

Kelimanya yakni PT Bahagia Bangunnusa, PT Rangga Ekapratama, PT Fajar Maju Berkarya Gilang, PT Batara Maduma Prospernusa, dan PT Haidir Griya Karya dari Asatu Corporation.

Para investor akan mengembangkan berbagai sektor usaha mulai dari kawasan kuliner, niaga, perkantoran, hingga fasilitas olahraga lengkap sarana pendukung lainnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI