Menuju Porprov Kaltim 2026, PBSI Paser Maksimalkan Persiapan

PASER – Menjelang perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur ke-VIII, Pengurus Cabang Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Paser terus mematangkan persiapan atlet.

Ketua Pengcab PBSI Kabupaten Paser, Kurniawan, mengatakan persiapan menghadapi Porprov sejatinya telah dilakukan sejak tahun lalu dengan mendatangkan pelatih asal Surabaya, Lukita yang memiliki pengalaman melatih di tiga negara yakni Thailand, India, dan China.

Melihat grafik positif atlet yang mengikuti pelatihan selama enam bulan sejak Juni tahun lalu, pihaknya berencana untuk memperpanjang kontrak pelatih tersebut pada 2026.

“Dari grafik atlet yang jumlahnya sekitar 50 orang, mulai dari usia dini hingga dewasa, trennya cukup positif. Karena itu tahun ini kita lanjutkan lagi,” katanya, Senin (2/2/2026).

Kurniawan menegaskan pembinaan olahraga tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, PBSI Paser masih membuka ruang persaingan bagi seluruh atlet yang dibina, sehingga sampai saat ini belum ada tim inti yang ditetapkan.

“Dari total tujuh medali yang diperebutkan di Porprov nanti, kami rencanakan menurunkan sekitar 20 atlet. Namun sampai saat ini tim inti belum kami tetapkan,” jelasnya.

Menurut Kurniawan, penetapan atlet inti tidak dilakukan terlalu dini agar tidak menutup peluang atlet lain yang berpotensi berkembang, karena tidak menutup kemungkinan atlet yang awalnya terlihat biasa-biasa saja, justru menunjukkan perkembangan pesat setelah mengikuti rangkaian pelatihan.

“Makanya kami akan menetapkan atlet itu tiga bulan sebelum TC (Training Center). Setelah penetapan itu baru dia ada sparingnya, karena TC itu ‘kan tidak harus di tempat, bisa juga kita kirim mengikuti kejuaraan di luar daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI