Meta dan YouTube Mangkir, Kemkomdigi Kirim Panggilan Kedua Terkait Perlindungan Anak

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah kedua perusahaan belum menghadiri pemeriksaan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan kedua platform sempat mengajukan penundaan karena alasan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, pemerintah menegaskan proses pengawasan tidak dapat terus ditunda. Surat pemanggilan kedua telah resmi diterbitkan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Kemkomdigi menilai kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak tidak bisa dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan menyangkut keselamatan pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” lanjut Alexander.

Pemerintah memastikan seluruh proses pengawasan akan tetap berjalan, termasuk kemungkinan eskalasi jika kewajiban tidak dipenuhi.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemkomdigi menegaskan isu pelindungan anak menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar dalam kebijakan digital nasional.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” sebutnya.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI