Miliki Banyak Peminat, DPRD Bontang Minta Wadah Area Latihan Balap Motor

BONTANG – Untuk menyalurkan bakat dan minat anak muda yang hobi balap motor, DPRD Kota Bontang meminta pemerintah menyiapkan wadah area untuk menyalurkan hobi agar terhindar dari kegiatan balap liar.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama apabila pemerintah daerah berencana memfasilitasi kegiatan latihan maupun kompetisi balap motor secara resmi.

Menurutnya setiap kegiatan balap wajib menerapkan standar keselamatan yang ketat, mulai dari penggunaan helm khusus balap, wearpack, hingga perlengkapan keamanan lainnya guna meminimalkan risiko kecelakaan.

“Keselamatan harus menjadi syarat utama. Jangan sampai ada kegiatan balap yang justru membahayakan peserta, karena tidak dilengkapi perlengkapan keamanan yang memadai,” kata Winardi, Jumat (5/6/2026).

Winardi menilai perlu adanya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, serta komunitas balap motor untuk mencari solusi yang mampu mengakomodasi, minat anak muda di dunia otomotif tanpa mengesampingkan faktor keselamatan dan ketertiban umum.

Ia mengatakan DPRD Kota Bontang siap membantu memfasilitasi pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun aparat kepolisian apabila diperlukan pembahasan mengenai penyediaan sarana latihan balap yang lebih teratur.

“Kalau memang ada kebutuhan tempat latihan atau kegiatan balap yang teratur, bisa dibicarakan bersama. DPRD siap memfasilitasi pertemuan dengan OPD terkait dan kepolisian, untuk mencari solusi yang terbaik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Winardi menekankan pentingnya keterlibatan Satlantas Polres Bontang dalam menentukan lokasi, apabila nantinya disiapkan area khusus untuk latihan balap. Menurut dia, lokasi yang dipilih harus memenuhi aspek keamanan, berada jauh dari kawasan permukiman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Dengan adanya wadah yang legal dan terorganisasi, diharapkan minat serta bakat para pembalap muda dapat tersalurkan secara positif,” sebut Winardi. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI