Miliki Sabu, Warga Manggar Baru Ditangkap Polairud Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial H (40) warga RT 20 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Plh Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP M Chusen, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan warga yang sering melihat adanya transaksi narkoba, di mana kawasan perairan Manggar dan kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan di tangan kanan dan kantong celana pelaku,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut M Chusen menjelaskan adapun barang bukti yang turut disita dari tersangka di antaranya tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,14 gram, satu buah celana pendek warna krim, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan satu unit handphone Vivo 1807 warna merah.

“Atas perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga pidana mati,” jelasnya.

Terpisah Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Laporkan melalui Call Center 110 atau layanan aduan online Polresta Balikpapan. Mari bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi muda Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI