Mobil Dinas Rp8,5 M Dikembalikan, PKB Pertanyakan Mekanismenya

SAMARINDA – Polemik mobil dinas mewah Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar belum benar-benar usai. Meski pemerintah provinsi disebut telah menyatakan kesiapan mengembalikan kendaraan tersebut, mekanisme pengembaliannya justru dinilai masih kabur.

Ketua DPW PKB Kalimantan Timur, Syafruddin, mempertanyakan kejelasan proses pengembalian anggaran mobil dinas jenis Range Rover bermesin 3.000 cc itu. Kritik tersebut ia sampaikan saat buka puasa bersama jurnalis di Kantor PKB Kaltim, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Senin (2/3/2026).

Menurutnya pernyataan pengembalian dana belum cukup menjawab kegelisahan publik apabila tidak disertai penjelasan teknis yang transparan.

“Kita dengar sudah ada itikad baik untuk mengembalikan Rp8,5 miliar itu. Tapi mekanismenya bagaimana? Apakah masih bisa dikembalikan atau tidak, ini yang belum jelas,” ujar Syafruddin.

Bagi PKB, persoalan itu bukan sekadar soal kendaraan dinas, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di tengah situasi fiskal yang sedang diperketat.

Syafruddin menegaskan partainya tidak akan ragu mengambil posisi berseberangan ketika kebijakan pemerintah dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Dukungan politik, kata dia, bersifat bersyarat yakni pro rakyat didukung, sebaliknya akan dikritik terbuka.

“Kami mendukung ketika kebijakannya pro rakyat. Tapi ketika tidak pro rakyat, kami terdepan untuk melawan dan mengkritik,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah provinsi kini memiliki tanggung jawab menjelaskan secara terbuka kepada publik, di mana apakah kendaraan tersebut benar-benar bisa dikembalikan, bagaimana skema administrasinya, serta konsekuensi terhadap keuangan daerah.

Tanpa penjelasan rinci klaim pengembalian berpotensi menjadi sekadar pernyataan politik yang tidak menyelesaikan substansi persoalan.

PKB Kaltim mendorong media massa ikut mengawal proses tersebut agar polemik penggunaan anggaran miliaran rupiah itu tidak menguap tanpa kejelasan.

“Kita kasih kesempatan pemerintah menjelaskan kepada rakyat. Mekanismenya harus jelas,” jelas Syafruddin.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI